GARUT, MATA-PERISTIWA.ID – Pelarian pria berinisial BO (28), warga Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut, akhirnya terhenti. Pelaku yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atas kasus pengeroyokan ini berhasil diringkus kepolisian di Kalimantan Tengah dan kini telah digelandang kembali ke Garut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Penangkapan Berkat Koordinasi Antarwilayah
Penangkapan BO bermula dari informasi akurat mengenai keberadaannya di wilayah Kalimantan Tengah. Jajaran Polsek Garut Kota kemudian bergerak cepat berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Kotawaringin Timur, Polda Kalimantan Tengah.
Pada Minggu (14/06/2026) sekitar pukul 06.00 WIB, pelaku berhasil diamankan oleh petugas di sana. Menindaklanjuti hal tersebut, tim Unit Reskrim Polsek Garut Kota segera melakukan penjemputan ke lokasi.
“Setelah menerima informasi keberadaan terduga pelaku, kami langsung berkoordinasi dan berangkat untuk menjemput. Saat ini, terduga pelaku sudah berada di Mapolsek Garut Kota untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ungkap Kapolsek Garut Kota, AKP Zainuri, S.Pd.
Penegasan Polri dalam Penindakan Hukum
Saat ini, BO tengah menjalani serangkaian pemeriksaan intensif terkait dugaan keterlibatannya dalam tindak pidana pengeroyokan. Pihak kepolisian menegaskan bahwa pelarian pelaku ke luar daerah tidak akan menghalangi proses hukum.
“Upaya penindakan tidak akan berhenti meskipun pelaku berusaha melarikan diri. Kami akan terus mengejar pelaku kejahatan ke mana pun mereka bersembunyi,” tegas AKP Zainuri.
Ajakan Peran Aktif Masyarakat
Keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi bukti solidnya koordinasi antarwilayah kepolisian. Pihak Polres Garut pun memberikan apresiasi kepada pihak-pihak yang membantu proses pelacakan dan penangkapan ini.
Polres Garut juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dalam menciptakan lingkungan yang aman. Warga diharapkan tidak ragu untuk melaporkan informasi kepada pihak berwajib jika mengetahui keberadaan pelaku kejahatan maupun potensi tindak pidana lainnya di lingkungan sekitar.
Dengan tertangkapnya BO, proses hukum atas kasus pengeroyokan ini akan dilanjutkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.








