Begal Bersenjata Celurit Teror Pelajar SMP, Satu Pelaku Anak Ditangkap

Cianjur, Mata Peristiwa.id – Aparat kepolisian dari Satuan Reserse Kriminal Polres Cianjur bergerak cepat membongkar tindak pidana perampokan sepeda motor yang menyasar seorang siswa sekolah menengah pertama di kawasan Kecamatan Sukaluyu.
‎
‎Petugas berhasil meringkus seorang remaja di bawah umur yang terlibat dalam aksi kriminal tersebut. Sementara itu, pengejaran intensif masih dilakukan terhadap dua pelaku dewasa lain yang identitasnya telah dikantongi petugas.
‎
‎Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan resmi yang diterima Polsek Sukaluyu tidak lama setelah kejadian pada awal bulan Juli 2026
‎
‎Insiden menegangkan itu menimpa seorang remaja berusia 16 tahun berinisial FA saat ia dan sejumlah rekannya sedang nongkrong di depan sebuah kedai di Desa Selajambe pada dini hari.
‎
‎Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Fajri Ameli Putra mengungkapkan bahwa kawanan pembegal tiba-tiba datang dan langsung menodongkan senjata tajam untuk menakut-nakuti gerombolan remaja tersebut.
‎
‎”Merasa nyawa mereka terancam, korban dan teman-temannya spontan berhamburan menyelamatkan diri dari lokasi kejadian,” ujarnya dalam keterangan di Mako Polres Cianjur, pada Jumat (10/7/2026).
‎
Menurut penjelasan Fajri, bahwa setelah para pelaku pergi korban kembali ke tempat semula dan mendapati motor matik miliknya sudah raib digondol pelaku.
‎
Penyelidikan digital lewat rekaman kamera pengawas di sekitar TKP akhirnya menuntun polisi kepada seorang remaja 15 tahun berinisial AS yang berstatus pelajar asal Ciranjang.
‎
Mengingat tersangka masih di bawah umur, proses hukumnya berjalan khusus mengacu pada regulasi peradilan anak. Di sisi lain, polisi masih memburu dua tersangka lain bernama P dan S yang diduga kuat ikut merencanakan perampokan ini.
‎
Dari tangan komplotan ini, penyidik Polres Cianjur menyita barang bukti berupa dua bilah celurit, dua unit sepeda motor, serta sehelai jaket.
‎
Lebih jauh Fajri menegaskan bahwa para pelaku sengaja memakai taktik intimidasi sajam agar korban ketakutan dan meninggalkan kendaraannya.
‎
Penegak hukum bakal menjerat pelaku anak dengan pasal pencurian dengan kekerasan yang membawa ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara, disesuaikan dengan aturan hukum anak. (*)

Sb times Indonesian

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *