Antisipasi Kekeringan dan Karhutla, Pemkab Bandung Tetapkan Status Siaga Darurat

BANDUNG, MATA-PERISTIWA.ID – Mengantisipasi dampak musim kemarau yang mulai melanda, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung secara resmi menetapkan status Siaga Darurat Bencana Kekeringan serta Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla). Status ini berlaku sejak 18 Juni hingga 30 September 2026 berdasarkan Surat Keputusan Bupati Bandung Nomor 300.2.1/KEP.398-BPBD/2026.

Kepala Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan BPBD Kabupaten Bandung, Diki Sudrajat, menegaskan bahwa kebijakan ini diambil sebagai langkah preventif untuk meningkatkan kewaspadaan seluruh pemangku kepentingan.

“Hakikat dari status siaga darurat ini adalah membangun kewaspadaan berbagai pihak terhadap potensi kerawanan kekeringan maupun karhutla yang mungkin terjadi,” ujar Diki, Kamis (9/7/2026).

Distribusi Air Bersih Mulai Digerakkan

Selama masa siaga, BPBD Kabupaten Bandung mengambil peran koordinatif utama dalam penanganan di lapangan. Fokus utama meliputi kaji cepat situasi, perlindungan bagi kelompok rentan, serta pemulihan sarana dan prasarana yang terdampak.

Sebagai langkah konkret, BPBD telah mulai mendistribusikan air bersih menggunakan mobil tangki ke berbagai wilayah yang masuk dalam peta rawan kekeringan.

“Kami sudah mendistribusikan air bersih ke wilayah-wilayah rawan, seperti Pasirjambu, Rancaekek, Cileunyi, Cimaung, Margaasih, dan Katapang,” jelas Diki.

Pemetaan 27 kecamatan rawan kekeringan dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi topografi serta riwayat kejadian bencana di tahun-tahun sebelumnya. Diki menambahkan bahwa dampak kekeringan di tiap kecamatan memiliki karakteristik berbeda. Sebagai contoh, Pasirjambu rentan terhadap kekurangan air bersih, sementara di wilayah seperti Pacet, kekeringan berisiko mengganggu sistem irigasi pertanian.

Waspada Karhutla di Lima Wilayah

Selain masalah suplai air, BPBD juga memberikan atensi khusus pada potensi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). Terdapat lima kecamatan yang dikategorikan paling rawan, yakni:

Bacaan Lainnya
  • Pangalengan

  • Kutawaringin

  • Arjasari

  • Kertasari

  • Rancabali

Masyarakat diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan dan dilarang melakukan aktivitas yang berpotensi memicu api di kawasan hutan maupun lahan selama puncak musim kemarau berlangsung. Koordinasi antarinstansi terus diperketat guna meminimalisir dampak bencana yang lebih luas.***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *