GRESIK, MATA-PERISTIWA.ID – Niat hati ingin melaporkan tindak kejahatan, seorang sopir truk berinisial AS (36) justru berakhir di balik jeruji besi. Pria asal Kecamatan Tikung, Kabupaten Lamongan ini diamankan jajaran Unit Reskrim Polsek Duduksampeyan setelah ketahuan berbohong saat melaporkan kasus kehilangan aki truknya.
Kronologi Kejadian: Laporan yang Janggal
Peristiwa bermula pada Selasa (7/7/2026) sekitar pukul 13.00 WIB, ketika AS datang ke Mapolsek Duduksampeyan. Ia melaporkan bahwa satu unit aki truknya hilang di tepi Jalan Raya Duduksampeyan, Desa Samirplapan.
Namun, saat penyidik melakukan pemeriksaan lebih mendalam, keterangan yang diberikan AS dinilai janggal dan tidak konsisten. Kecurigaan petugas terbukti setelah dilakukan penyelidikan intensif di lapangan. Aki yang dilaporkan hilang ternyata tidak dicuri oleh orang lain, melainkan dijual sendiri oleh pelaku.
“Hasil penyelidikan mengungkap bahwa aki tersebut telah dijual sendiri oleh terduga pelaku di wilayah Lamongan dengan harga Rp1,3 juta,” ujar Kapolsek Duduksampeyan, AKP Bakri, S.H.
Terjerat Judi Online
Setelah didesak oleh petugas, AS akhirnya mengakui perbuatannya. Uang hasil penjualan aki tersebut ternyata digunakan untuk modal bermain judi online. Berdasarkan penelusuran, aktivitas ilegal tersebut dilakukan AS melalui ponselnya secara terus-menerus sejak pukul 04.30 hingga 11.37 WIB pada hari yang sama.
Sebagai barang bukti, petugas mengamankan satu unit telepon genggam jenis Oppo A54 yang digunakan pelaku untuk mengakses situs perjudian. Atas perbuatannya, AS kini dipersangkakan melanggar Pasal 426 KUHP atau Pasal 427 KUHP tentang tindak pidana perjudian.
Komitmen Polres Gresik Berantas Perjudian
Kapolsek Duduksampeyan menegaskan bahwa pihaknya beserta jajaran Polres Gresik memiliki komitmen kuat untuk memberantas segala bentuk praktik perjudian, baik konvensional maupun online. Judi dinilai bukan hanya merugikan secara ekonomi, tetapi juga menjadi pemicu timbulnya tindak pidana lainnya.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar tidak tergiur dengan iming-iming keuntungan instan dari judi online. Masyarakat juga diminta proaktif melapor jika mengetahui adanya aktivitas perjudian di lingkungan sekitar.
“Kami mengajak warga untuk segera melaporkan setiap tindak pidana ke kantor polisi terdekat atau melalui Call Center 110. Bagi warga Gresik, layanan pengaduan 24 jam LAPOR Cak Rama juga tersedia melalui nomor 0811-8800-2006,” pungkas AKP Bakri.
(Et)







