BINTAN, MATA-PERISTIWA.ID – Jajaran Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Bintan Timur berhasil mengamankan seorang pria berinisial AS alias PI. Pelaku ditangkap atas dugaan tindak pidana pemerasan terhadap sejumlah anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Kecamatan Mantang, Kabupaten Bintan.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang diterima aparat kepolisian pada 5 Juni 2026. Saat itu, para korban bersama Sekretaris Camat Mantang, perangkat RT/RW, kepala dusun, serta sembilan orang tua korban mendatangi Mapolsek Bintan Timur untuk melaporkan aksi kejahatan yang meresahkan tersebut.
Hasil Penyelidikan dan Penangkapan Pelaku
Kanit Reskrim Polsek Bintan Timur, Ipda Yopi Akbar, menjelaskan bahwa dari hasil pemeriksaan intensif terhadap korban, saksi-saksi, serta keterangan ahli, penyidik menemukan bukti kuat adanya tindak pidana pemerasan yang diduga telah berlangsung sejak tahun 2023 hingga 2026.
“Dari hasil pemeriksaan terhadap korban, saksi, serta keterangan ahli, penyidik menemukan adanya dugaan tindak pidana pemerasan yang dilakukan oleh pelaku,” ujar Ipda Yopi Akbar, Sabtu (25/07/2026).
Berbekal alat bukti yang cukup, petugas langsung bergerak melakukan pengejaran. Pelaku berhasil diringkus tanpa perlawanan di sebuah rumah di Desa Mantang Besar setelah polisi berkoordinasi dengan Bhabinkamtibmas setempat. Dalam interogasi awal, AS mengakui perbuatannya yang telah memeras 10 orang anak dengan rentang usia 11 hingga 15 tahun.
Barang Bukti dan Ancaman Hukuman
Dalam penangkapan tersebut, aparat kepolisian turut mengamankan sejumlah barang bukti penting, di antaranya:
-
Dokumen surat pernyataan atau perjanjian hasil asesmen terhadap 10 korban anak.
-
Satu buah dompet berwarna hitam.
-
Satu unit telepon genggam milik pelaku.
Atas perbuatannya yang merugikan dan mencederai psikologis anak-anak, tersangka dijerat dengan Pasal 482 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Saat ini, penyidik Polsek Bintan Timur masih terus melengkapi berkas perkara, melakukan penahanan terhadap tersangka, serta berkoordinasi dengan pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) guna proses hukum selanjutnya.
Penulis: Leni





