KOTA BANDUNG, MATA-PERISTIWA.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung mengambil tindakan tegas terhadap aksi penebangan pohon tanpa izin yang terjadi di kawasan Jalan Moch. Toha. Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, memastikan pihak yang bertanggung jawab telah dijatuhi sanksi denda serta diwajibkan melakukan penanaman kembali (reboisasi) di titik yang sama.
Langkah ini diambil Pemkot Bandung guna menegakkan aturan perlindungan ruang terbuka hijau dan memberikan efek jera bagi pihak yang merusak fasilitas lingkungan publik.
“Pohon yang di Jalan Moch. Toha itu sudah ditindaklanjuti. Pelakunya sudah didenda dan kita akan tanam lagi pohon di titik semula,” tegas Farhan saat ditemui di Pendopo Kota Bandung, Kamis (17/9/2026).
Pemanfaatan Instrumen Perizinan Usaha demi Efek Jera
Wali Kota Farhan mengakui bahwa pengawasan fisik terhadap ribuan pohon di seluruh wilayah Kota Bandung secara terus-menerus bukanlah hal yang mudah. Hal ini membuat aksi penebangan liar kerap kali terjadi tanpa langsung diketahui oleh petugas di lapangan.
Meski sanksi denda dibatasi oleh ketentuan peraturan perundang-undangan, Pemkot Bandung memiliki instrumen kewenangan lain yang cukup kuat untuk mengendalikan pelaku usaha, yakni melalui evaluasi perizinan usaha dan izin lingkungan.
“Sanksi yang diberikan tidak boleh melebihi aturan undang-undang. Namun, perizinan usaha berada di tangan Wali Kota. Instrumen ini akan kami manfaatkan untuk kemaslahatan warga, bukan sekadar mementingkan profit pengusaha,” ujar Farhan.
Ia mencontohkan ketegasan serupa yang pernah diterapkan pada salah satu kegiatan usaha di kawasan Dago, di mana izin lingkungannya ditahan sementara hingga kewajiban lingkungan dipenuhi.
Mengenai kasus di Jalan Moch. Toha, Farhan menegaskan fokus utama pemerintah saat ini adalah memastikan pohon pengganti segera ditanam kembali di lokasi semula, persis di dekat area parkir pelaku usaha tersebut.
(Redaksi)




