Polres Kotim Gelar Press Release Kasus Penganiayaan Maut di Baamang, Pelaku Penusukan Berhasil Diringkus

SAMPIT, MATA-PERISTIWA.ID – Kepolisian Resor Kotawaringin Timur (Polres Kotim) menggelar konferensi pers (press release) terkait pengungkapan kasus penganiayaan berat menggunakan senjata tajam yang mengakibatkan korban meninggal dunia, Selasa (28/7/2026) pagi.

Kegiatan yang berlangsung di depan lobi Aula Polres Kotim tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Kotim AKP Sugiharso, mewakili Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain.

Turut hadir dalam rilis tersebut Kasi Humas AKP Edy Wiyoko, Kapolsek Baamang Iptu Dr. Helmi Hamdani, serta Kanit Reskrim Polsek Baamang Ipda Lukas Tindan.

Cekcok Piutang Berujung Penusukan

Kasat Reskrim AKP Sugiharso menjelaskan, insiden berdarah itu terjadi pada Selasa (21/7/2026) sekitar pukul 08.30 WIB di sekitar Jalan Baamang I RT 06/RW 02, Kelurahan Baamang Tengah, Kabupaten Kotim.

Kejadian bermula saat tersangka berinisial RY (31) sedang duduk menunggu untuk membeli sabu. Tiba-tiba, korban RZ datang dalam kondisi emosi dan langsung menagih utang kepada RY. Pertengkaran sengit pun tak terhindarkan hingga korban mencekik leher tersangka.

“Merasa terdesak saat dicekik, tersangka RY mengambil sebilah pisau dari dalam tasnya dan mencobloskannya ke arah korban sebanyak tiga kali. Tusukan mengenai bagian dada dan lengan kiri korban, setelah itu tersangka langsung melarikan diri,” ujar AKP Sugiharso, Selasa (28/7/2026).

Pelaku Ditangkap di Pinggir Jalan Desa Telaga

Pada Sabtu (25/7/2026), tersangka RY mendapat informasi bahwa korban RZ akhirnya meninggal dunia akibat luka parah yang dideritanya.

Menindaklanjuti kejadian tersebut, Tim Resmob Polres Kotim bersama Unit Reskrim Polsek Baamang melakukan penyelidikan intensif hingga berhasil meringkus tersangka RY di pinggir jalan Desa Telaga pada Minggu (26/7/2026).

Bacaan Lainnya

“Saat ini tersangka beserta barang bukti telah kami amankan di Mapolres Kotim untuk proses hukum lebih lanjut,” tegas AKP Sugiharso.

Atas perbuatannya, tersangka RY disangkakan Pasal 468 ayat (2) atau Pasal 466 ayat (3) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP baru), dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *