Siap 24 Jam dan Gratis, Kapolres Kotim Imbau Warga Gunakan Layanan Polisi 110 Saat Kondisi Darurat

KOTAWARINGIN TIMUR, MATA-PERISTIWA.ID – Kepolisian Resor (Polres) Kotawaringin Timur (Kotim) terus berkomitmen memperkuat kualitas pelayanan publik dan respons cepat bagi warga melalui Layanan Polisi 110.

Fasilitas pengaduan serta bantuan kepolisian ini dapat diakses secara mudah, cepat, dan bebas pulsa (gratis) selama 24 jam penuh setiap harinya, Kamis (30/7/2026).

Melalui panggilan darurat 110, masyarakat di seluruh wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur dapat melaporkan berbagai kejadian mendesak yang membutuhkan kehadiran personel Polri secara instan.

Kapolres Kotawaringin Timur, AKBP Resky Maulana, S.I.K., M.H., mengimbau seluruh lapisan masyarakat agar tidak ragu memanfaatkannya secara bijak saat menghadapi situasi darurat.

“Layanan 110 merupakan wujud nyata komitmen Polri untuk selalu hadir memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. Kecepatan informasi dari warga sangat membantu personel di lapangan dalam memberikan respons cepat, tepat, dan profesional,” ujar AKBP Resky Maulana, Kamis (30/7/2026).

Cakupan Laporan Darurat dan Ancaman Panggilan Palsu

Layanan Polisi 110 Polres Kotim siap menerima serta menindaklanjuti berbagai jenis laporan masyarakat, antara lain:

Meski demikian, Polres Kotim mengingatkan masyarakat agar tidak menyalahgunakan fasilitas panggilan ini dengan melakukan panggilan palsu (prank call/hoaks).

“Kami tegaskan agar layanan ini tidak disalahgunakan untuk panggilan main-main. Penyalahgunaan layanan 110 sangat berbahaya karena dapat menghambat penanganan laporan warga lain yang benar-benar membutuhkan bantuan keselamatan jiwa,” tegas Kapolres.

Dengan sinergi yang makin kuat melalui Layanan Polisi 110, Polres Kotim berharap situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di Bumi Habaring Hurung tetap aman, nyaman, dan kondusif.***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *