Aksi Unjuk Rasa LSM Penjara Kota Cimahi: Desak Transparansi Dana Hibah dan Evaluasi Kesbangpol

Cimahi, mata-peristiwa.id – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Penjara Kota Cimahi menggelar aksi Unjuk Rasa di depan Kantor Wali Kota Cimahi dan Kantor BNN Kota Cimahi. Aksi ini diikuti oleh anggota LSM Penjara bersama Forum Ormas LSM se-Kota Cimahi, Kamis (30/07/2026)

Ketua Umum LSM Penjara Kota Cimahi, Andi Halim, dalam orasinya menyampaikan dua poin utama tuntutan. Pertama alokasi anggaran harus benar-benar bermanfaat dan berpihak pada kepentingan rakyat. Kedua mengecam tindakan BNN Cimahi yang dinilai bertindak sewenang-wenang dan menindas rakyat demi kepentingan umum.

Andi menegaskan bahwa menyampaikan pendapat di muka umum merupakan hak asasi manusia yang dijamin konstitusi. Hal itu tercantum dalam Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945 yang berbunyi.

“Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan Undang-undang”. Hak yang sama juga diatur dalam Pasal 9 Deklarasi Universal Hak-hak Asasi Manusia tentang kebebasan berpendapat tanpa gangguan,” tegas Andi.

Menurutnya, aksi ini berangkat dari keprihatinan terhadap kondisi perekonomian nasional yang sedang tertekan. Kebijakan efisiensi belanja negara dan daerah berdampak langsung pada menurunnya daya beli masyarakat, meningkatnya pengangguran, berkurangnya lapangan kerja, serta semakin sulitnya kondisi sosial ekonomi warga Kota Cimahi.

“Dalam situasi seperti itu, kata Andi, Pemerintah Kota Cimahi seharusnya lebih fokus mengalokasikan APBD untuk program yang berdampak langsung kepada masyarakat. Fokus utama harusnya adalah menuntaskan janji-janji politik yang telah dituangkan dalam RPJMD hasil kampanye, seperti infrastruktur dasar, kesehatan, pendidikan, dan pemberdayaan ekonomi rakyat,” tambah Andi.

Namun pada faktanya, Pemerintah Kota Cimahi justru menggelontorkan dana hibah dalam jumlah besar kepada instansi vertikal BNN Kota Cimahi. Dana tersebut digunakan untuk pembangunan Gedung BNN Cimahi di Jl. Baros No. 33, Kelurahan Leuwigajah, Kecamatan Cimahi Selatan. Kebijakan ini dinilai tidak tepat sasaran.

“Andi juga menyoroti pernyataan Ketua KPK Setyo Budiyanto yang melarang instansi vertikal menerima hibah dari APBD. “Instansi vertikal seperti kepolisian, kejaksaan, maupun lembaga pemerintah pusat di daerah pada dasarnya telah memperoleh pembiayaan melalui APBN, sehingga tidak perlu lagi menerima tambahan hibah dari APBD, karena rawan konflik kepentingan,” tegasnya mengutip pernyataan tersebut,” tegasnya.

Bacaan Lainnya

Selain persoalan anggaran, LSM Penjara juga keberatan atas tindakan yang dilakukan Kepala BNN Cimahi terhadap kantor DPC LSM Penjara Kota Cimahi. Lahan di Jl. Baros No. 33 telah ditempati LSM Penjara sejak tahun 2011. Pihak BNN disebut melakukan pembongkaran secara sepihak tanpa koordinasi.

Andi menegaskan pihaknya tidak menolak pembangunan Gedung BNN. Namun prosesnya harus sesuai prosedur hukum yang berlaku. “BNN Cimahi hanya diberikan Hak Guna Pakai atas tanah tersebut, bukan berarti bisa membongkar bangunan tanpa koordinasi yang baik dengan LSM Penjara Cimahi,” jelasnya. Ia berharap BNN membuka ruang komunikasi agar pembangunan berjalan lancar tanpa merugikan pihak lain.

Atas dasar kekecewaan tersebut, massa aksi menyatakan 6 poin sikap dan tuntutan kepada Wali Kota Cimahi dan Kepala BNN Cimahi. Tuntutan pertama meminta Wali Kota membatalkan dana hibah untuk pembangunan Gedung BNN dan mengalihkannya kepada program yang berdampak langsung pada rakyat.

Tuntutan lainnya mendesak Wali Kota menjadi pelindung rakyat saat terjadi tindakan sewenang-wenang dari aparatur negara. Massa juga meminta evaluasi terhadap Kepala Kesbangpol Cimahi karena dinilai gagal menjembatani organisasi kemasyarakatan dengan pemerintah. Selain itu, mereka menuntut transparansi dan keterlibatan DPRD dalam setiap pemberian dana hibah kepada instansi vertikal.

“Andi Halim mengecam keras tindakan BNN Cimahi yang dianggap sebagai abuse of power. “Kami mengecam tindakan BNN Cimahi sebagai alat negara untuk tidak berbuat sewenang-wenang dan mengintimidasi rakyat dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya,” tutupnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *