Tragis! Lansia 75 Tahun di Toba Dianiaya Ayah-Anak Hingga 26 Jahitan, Keluarga Pertanyakan Sangkaan Pasal Polisi

TOBA, MATA-PERISTIWA.ID – Aksi kekerasan tragis yang menimpa seorang lansia berinisial W.S (75) alias Walben Silaen di Desa Siringkiron, Kecamatan Silaen, Kabupaten Toba, menuai keprihatinan publik. Korban yang sudah renta menjadi sasaran penganiayaan brutal yang diduga dilakukan oleh pasangan ayah dan anak berinisial P.S (50-an) dan W.S.S (40-an).

Akibat pengeroyokan tersebut, korban menderita luka robek parah di bagian kepala, wajah, hidung, hingga dagu dengan total 26 jahitan.

Berdasarkan Laporan Pengaduan LP/B/8/VI/2026/SPKT/POLSEK SILAEN/POLRES TOBA/POLDA SUMUT tertanggal 1 Juni 2026, insiden bermula dari adu mulut antara korban dan P.S pada Minggu, 31 Mei 2026.

Sabetan Parang dan Hantaman Bambu Jemuran

Suasana memanas ketika P.S keluar rumah memboyong sebilah parang bengkok sembari melontarkan ancaman pembunuhan. Istri P.S sempat membujuk korban untuk pergi menghindari keributan. Namun, saat korban berbalik badan untuk melangkah pergi, P.S mendadak mengejar dan mengayunkan parang tepat ke ubun-ubun korban.

Belum sempat korban menyelamatkan diri, anak P.S berinisial W.S.S datang dari arah rumahnya dengan emosi tinggi. W.S.S mencabut bambu bulat penyangga jemuran lalu menghantamkannya berulangkali ke tubuh korban.

Bahkan saat lansia renta tersebut sudah terkapar tak berdaya di tanah, pengeroyokan tak kunjung berhenti.

“Bambu tersebut dihantamkan ke belakang kepala, bahu, dan wajah. Saat korban berusaha bangkit, ia kembali dihantam hingga jatuh dan bambu ditusukkan ke area wajah,” ungkap keterangan yang dihimpun dari pihak korban.

Hasil visum et repertum mengonfirmasi korban menderita luka berat di berbagai titik bagian kepala dan wajah yang membutuhkan perawatan medis intensif sebanyak 26 titik jahitan.

Bacaan Lainnya

Keluarga Kecewa Penetapan Pasal Penyidik

Hingga saat ini, keluarga korban yang didampingi Penasihat Hukum telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) tertanggal 24 Juli 2026. Penyidik Polsek Silaen tercatat telah memeriksa korban, saksi-saksi, serta kedua terlapor.

Kendati demikian, pihak keluarga dan penasihat hukum menyuarakan kekecewaan mendalam atas sangkaan pasal yang diterapkan penyidik. Berdasarkan koordinasi awal, terduga pelaku P.S sejauh ini hanya disangkakan Pasal 448 KUHP tentang pengancaman.

Penasihat hukum menilai sangkaan tersebut belum mengakomodasi fakta kekerasan beruntun yang menyebabkan luka berat pada lansia tak berdaya.

“Fakta kekerasan beruntun yang mengakibatkan luka serius pada lansia renta dinilai belum terakomodasi secara utuh dalam klasifikasi hukum. Kami berharap penyidik menelusuri seluruh fakta kejadian dan menindaklanjuti perkara ini sesuai ketentuan hukum demi perlindungan dan rasa keadilan bagi korban,” tegas Penasihat Hukum keluarga.

Perkembangan penanganan perkara di Polsek Silaen ini dipastikan akan terus dikawal hingga keadilan bagi korban terpenuhi.

(S. Zebua)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *