Update Kasus Penganiayaan Lansia di Toba: Berkas Rampung, Polsek Silaen Ungkap Alasan Dua Tersangka Tak Ditahan

TOBA, MATA-PERISTIWA.ID – Polsek Silaen, Polres Toba, membeberkan progres resmi penanganan perkara dugaan tindak pidana penganiayaan dan pengancaman terhadap seorang warga lansia bernama Walben Silaen (75) di Desa Siringkiron, Kecamatan Silaen, Kabupaten Toba.

Kasus yang tertuang dalam laporan nomor LP/B/08/VI/2026/SPKT/POLSEK SILAEN/POLRES TOBA/POLDA SUMUT tertanggal 1 Juni 2026 tersebut kini telah memasuki tahap penyidikan (sidik) dan pemberkasan akhir sebelum dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Peristiwa kekerasan itu terjadi pada Minggu (31/5/2026) sekira pukul 23.00 WIB, dipicu oleh cekcok mulut antara korban dan terlapor Pontas Silaen (68) yang membawa sebilah parang bengkok. Situasi memanas ketika anak Pontas, Wesli Sastro Silaen, ikut mendatangi lokasi lalu memukul dan menusukkan batang bambu ke arah tubuh dan wajah korban secara beruntun.

Rincian Hasil Visum et Repertum (VER) Korban

Berdasarkan hasil pemeriksaan medis resmi (Visum et Repertum), korban Walben Silaen menderita luka robek dan lecet di belasan titik vital, di antaranya:

  • Luka Robek Kepala & Wajah: Ubun-ubun (4 cm x 0,5 cm), batang hidung (2 cm x 0,5 cm), pipi kanan (2 cm x 0,5 cm), bawah mata kiri (2 cm x 0,5 cm), pipi kiri (3 cm x 0,5 cm), dagu (1,5 cm x 0,5 cm), serta area lubang hidung (3 cm x 1 cm & 1 cm x 0,5 cm).

  • Luka Lecet Tubuh: Perut (7 cm x 1 cm), pergelangan tangan kiri, atas pergelangan tangan, dan punggung tangan kiri.

Penyidik Polsek Silaen menetapkan Pontas Silaen dan Wesli Sastro Silaen sebagai tersangka usai melalui serangkaian gelar perkara, pemeriksaan saksi-saksi (Niko Anggiat Tua Silaen, Revan Yoktan Silaen, dan Junita Sianipar), serta penerbitan SPDP ke kejaksaan.

Meski telah berstatus tersangka, polisi tidak melakukan penahanan fisik terhadap kedua pelaku. Pihak kepolisian membeberkan sejumlah pertimbangan resmi di balik keputusan tersebut:

Bacaan Lainnya
  1. Jaminan Keluarga: Adanya permohonan tertulis dan jaminan dari istri tersangka bahwa para pelaku tidak akan melarikan diri atau mengulangi perbuatannya.

  2. Sikap Kooperatif: Para tersangka dinilai sangat kooperatif selama proses penyelidikan hingga penyidikan.

  3. Faktor Usia & Kesehatan: Tersangka Pontas Silaen telah berusia 68 tahun dan memiliki rekam medis penyakit kronis komplikasi (gagal ginjal kronis, hipertensi, gastritis, dan bronchitis).

  4. Kewajiban Wajib Lapor: Kedua tersangka dikenakan tindakan administratif wajib lapor sebanyak dua kali seminggu (setiap hari Selasa dan Jumat) di Polsek Silaen.

Pihak kepolisian mengungkapkan bahwa dalam perkara ini terjadi dinamika saling lapor (laporan balik). Selain laporan penganiayaan dan pengancaman yang ditangani Polsek Silaen, terdapat pula Laporan Polisi (LP) terkait dugaan pengancaman yang diproses di Polres Toba.

“Selama proses penanganan perkara di Polsek Silaen, pihak korban maupun penasihat hukumnya tidak pernah mengajukan keberatan atau komplain resmi terkait prosedur yang kami jalankan,” tegas perwakilan Polsek Silaen, Kamis (30/07/2026).

Saat ini, penyidik tengah merampungkan pelengkapan berkas perkara (mindik) untuk segera dilimpahkan (Tahap I) ke Kejaksaan Negeri/JPU guna proses hukum selanjutnya.

(S. Zabue)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *