Revitalisasi SDN 3 Mekartani Disorot, K3 Dipertanyakan dan Genteng Bekas Diduga Diperjualbelikan

GARUT, MATA-PERISTIWA.ID — Pelaksanaan revitalisasi di SDN 3 Mekartani, Kabupaten Garut, kembali menjadi sorotan.

Selain persoalan keselamatan dan kesehatan kerja (K3), muncul dugaan adanya penjualan genteng bekas hasil pembongkaran bangunan yang perlu mendapat penjelasan dari pihak terkait, Sabtu (19/09/2026).

Berdasarkan dokumentasi di lokasi, tampak aktivitas pekerjaan revitalisasi yang tengah berlangsung.

Sejumlah material konstruksi juga terlihat berada di area sekolah, termasuk rangka dan material kayu yang digunakan dalam proses pembangunan

Persoalan lain yang menjadi perhatian adalah penerapan keselamatan pekerja. Sebelumnya, berdasarkan hasil pantauan di lokasi, para pekerja disebut tidak menggunakan helm keselamatan, rompi kerja, dan sepatu boots saat melaksanakan pekerjaan

Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai sejauh mana standar K3 diterapkan dalam proyek revitalisasi tersebut.

Keselamatan pekerja seharusnya menjadi perhatian utama, terlebih pekerjaan konstruksi memiliki risiko kecelakaan yang tidak dapat diabaikan

Bacaan Lainnya

Selain K3, genteng bekas dari bangunan yang dibongkar disebut diduga diperjualbelikan.

Dugaan ini tentu perlu diklarifikasi secara terbuka agar diketahui bagaimana status material bekas tersebut dan siapa yang memiliki kewenangan untuk menentukan pemanfaatan atau penjualannya

Pertanyaan publik pun muncul: apakah genteng bekas tersebut memang diperbolehkan untuk dijual, siapa yang mengelola hasil penjualannya, serta apakah proses tersebut telah dicatat dan dipertanggungjawabkan?

Apabila material bekas tersebut merupakan bagian dari aset atau hasil pembongkaran bangunan yang berkaitan dengan program pemerintah, mekanisme pengelolaannya semestinya jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

Masyarakat berharap pihak pelaksana, pengelola sekolah, maupun instansi terkait tidak mengabaikan persoalan tersebut.

Klarifikasi diperlukan untuk memastikan program revitalisasi berjalan bukan hanya dari sisi pembangunan fisik, tetapi juga memenuhi aspek keselamatan, transparansi, dan akuntabilitas.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *