Polres Gresik Amankan Perempuan dalam Dugaan Pembunuhan di Toko Bangunan Menganti

GRESIK . mata-peristiwa.id– Polres Gresik mengamankan seorang perempuan berinisial IR (22) untuk dimintai keterangan terkait dugaan tindak pidana pembunuhan yang terjadi di Toko Bangunan Al Inayah 3, Jalan Raya Beji, Desa Randupadangan, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik, Sabtu (3/10/2026).

Peristiwa tersebut menggegerkan warga sekitar setelah pemilik toko, MF (22), ditemukan meninggal dunia di area toko pada Sabtu pagi.

Informasi mengenai kejadian itu diterima polisi sekitar pukul 08.00 WIB melalui layanan Call Center Polri 110. Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Polsek Menganti bersama Satreskrim Polres Gresik langsung mendatangi lokasi untuk melakukan pengamanan dan penanganan awal tempat kejadian perkara (TKP).

Di lokasi, polisi mengamankan seorang perempuan berinisial IR yang berada di sekitar TKP. Namun, hingga saat ini polisi belum menyimpulkan status hukum maupun keterlibatan yang bersangkutan dalam dugaan tindak pidana tersebut.

Tim Identifikasi Satreskrim Polres Gresik kemudian melakukan olah TKP, dokumentasi, serta mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan peristiwa tersebut.

Sementara korban dievakuasi ke RSUD Ibnu Sina Gresik untuk menjalani pemeriksaan medis dan visum guna membantu proses penyelidikan.
Kasat Reskrim Polres Gresik AKP

Mohammad Prasetyo membenarkan adanya penanganan perkara tersebut. Ia mengatakan, seorang perempuan telah diamankan dan saat ini masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik.

Bacaan Lainnya

“Seorang perempuan sudah kami amankan. Saat ini yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik untuk mendalami peristiwa yang terjadi,” kata Prasetyo.

Polisi juga memeriksa sejumlah saksi serta mendalami barang bukti yang ditemukan di lokasi. Beberapa barang yang diamankan di antaranya pakaian korban dan pakaian perempuan yang diamankan polisi.

Meski demikian, polisi belum mengungkap secara rinci bagaimana peristiwa tersebut terjadi maupun apa motif di balik dugaan tindak pidana tersebut.

Prasetyo menegaskan, penyidik masih melakukan pendalaman dan belum menarik kesimpulan mengenai motif maupun rangkaian kejadian secara keseluruhan.

“Untuk motif dan rangkaian kejadian secara keseluruhan masih kami dalami. Kami masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi maupun barang bukti yang ada,” ujarnya.

Polisi Masih Dalami Motif dan Rangkaian Kejadian
Penanganan perkara bermula dari laporan masyarakat yang masuk melalui Call Center Polri 110. Layanan tersebut merupakan kanal resmi kepolisian yang dapat digunakan masyarakat untuk melaporkan kejadian darurat maupun dugaan tindak kejahatan.

Selain layanan 110, masyarakat Kabupaten Gresik juga dapat menyampaikan laporan melalui layanan Lapor Kapolres Gresik (Cak Rama) melalui WhatsApp di nomor 0811-8800-2006.

Hingga berita ini ditulis, penyidik Satreskrim Polres Gresik masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi, barang bukti, serta pihak yang telah diamankan untuk mengungkap secara terang kronologi, motif, dan rangkaian dugaan tindak pidana tersebut.
Polisi juga masih mengedepankan proses penyelidikan dan penyidikan berdasarkan bukti yang ditemukan di lapangan. Status seseorang dalam perkara ini tetap harus menunggu hasil pemeriksaan dan proses hukum yang berlaku.

Versi ini sengaja menggunakan istilah “diamankan” dan “dimintai keterangan”, bukan langsung menyebut IR sebagai pelaku, karena dari informasi yang diberikan polisi masih melakukan pemeriksaan dan belum mengumumkan kesimpulan perkara.( Et)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *