Menindaklanjuti dua berita sebelumnya:
- Limbah Cair SPPG Tanjungjaya Pakenjeng Garut Diduga Dibuang ke Parit, Warga Keluhkan Bau Menyengat
- Bukan Cuma Bau Menyengat, Bak Penampungan Asal-asalan SPPG Tanjungjaya Ancam Kesehatan Warga
GARUT, MATA-PERISTIWA.ID – Operasional Dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Tanjungjaya dengan No ID SBLMXPVW diprotes keras oleh warga Kampung Tugu, Desa Tanjungjaya, Kecamatan Pakenjeng, Kabupaten Garut.
Dapur penyedia Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dikelola Yayasan Ashabul Kahfi Garut Selatan tersebut diduga membuang air limbah cucian dapur langsung ke parit warga tanpa melalui proses pengolahan, hingga memicu bau menyengat dan pencemaran lingkungan.
Warga mendesak Badan Gizi Nasional (BGN) untuk segera menjatuhkan sanksi tegas berupa suspensi izin operasional sebelum pengelolaan limbah diperbaiki.
Pantauan langsung tim media di lokasi pada Selasa (7/10/2026) menunjukkan air parit pemukiman di sekitar fasilitas penyedia gizi berlogo BGN tersebut berwarna keruh, berminyak, serta mengeluarkan aroma tak sedap. Kondisi ini rutin terjadi seusai proses memasak dan pencucian peralatan makan.
“Parit jadi hitam, berminyak, dan baunya sangat mengganggu. Kami warga yang tinggal di area bawah terkena imbas langsung. Sudah ditegur, tapi limbah tetap saja dibuang ke parit,” keluh salah seorang warga Kampung Tugu di lokasi.
Dinilai Tak Memiliki Grease Trap dan Sistem IPAL
Masyarakat menilai SPPG Tanjungjaya mengabaikan pemenuhan standar fasilitas teknis operasional. Dapur tersebut diduga kuat tidak dilengkapi dengan penangkap lemak (grease trap) maupun Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) sederhana yang menjadi syarat wajib sertifikasi BGN bagi seluruh mitra penyedia MBG.
Atas temuan ini, warga meminta BGN bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Garut segera turun tangan menggelar inspeksi mendadak (sidak) serta menghentikan sementara aktivitas dapur.
Hingga berita ini diterbitkan, pengelola SPPG Tanjungjaya Yayasan Ashabul Kahfi Garut Selatan belum memberikan jawaban atau keterangan resmi terkait tuduhan pencemaran limbah tersebut.***




