GARUT, MATA-PERISTIWA.ID – Polemik pelaksanaan proyek revitalisasi sarana pendidikan di Kabupaten Garut kembali mencuat ke publik. Kali ini terjadi pada pengerjaan rehabilitasi di SDN 4 Sukamenak, Kecamatan Wanaraja, Kabupaten Garut.
Kepala Desa Sukamenak, Osin, secara terbuka melayangkan protes keras lantaran merasa diabaikan dan sama sekali tidak dilibatkan dalam pelaksanaan proyek revitalisasi bernilai Rp551.660.574 yang berlokasi di wilayah desanya.
Berdasarkan papan informasi di lokasi, proyek yang bersumber dari Dana Bantuan Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun Anggaran 2026 tersebut mencakup rehabilitasi ruang kelas 1–3, ruang administrasi, fasilitas toilet, hingga penataan lingkungan sekolah. Proyek dengan Nomor Kontrak 2837.9/C3.3/BP2.01/01/20226917/VIII/PKS/2026 tertanggal 6 Agustus 2026 ini dijadwalkan berjalan selama 90 hari kalender.
Diundang Awal Perencanaan, Ditinggalkan Saat Pelaksanaan
Kades Sukamenak, Osin, mengungkapkan kekecewaannya atas sikap manajemen sekolah yang terkesan menutup-nutupi pengerjaan proyek senilai setengah miliar rupiah tersebut. Padahal, sesuai Petunjuk Teknis (Juknis) Revitalisasi, pembangunan yang dikerjakan dengan mekanisme swakelola oleh Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) wajib melibatkan pemerintah desa setempat sebagai pembina dan pengawas wilayah.
“Saat awal perencanaan saya diundang dan hadir. Namun begitu masuk tahap pelaksanaan pengerjaan fisik, saya tidak dikasih tahu dan tidak ada koordinasi sama sekali,” ungkap Osin kepada wartawan MATA-PERISTIWA.ID, Rabu (14/10/2026).
Ia menegaskan, pelibatan pemerintah desa sangat krusial untuk menjaga transparansi, mengawasi kualitas pengerjaan, serta memastikan adanya efektivitas penyerapan tenaga kerja lokal dari warga sekitar.
Keberadaan Ketua P2SP Misterius, Diduga Diborongkan ke Pihak Ketiga
Kejanggalan utama yang disoroti oleh Kades Osin terletak pada struktur kepengurusan P2SP. Hingga pengerjaan berjalan, sosok Ketua P2SP pelaksana proyek diduga fiktif dan tidak diketahui oleh masyarakat maupun aparatur desa setempat.
“Sampai sekarang saya tidak tahu siapa Ketua P2SP-nya. Saya tanya warga dan tokoh sekitar sekolah, tidak ada yang tahu. Bagaimana bisa disebut swakelola kalau ketua panitianya saja tidak jelas?” tegas Osin.
Sesuai Juknis Revitalisasi Satuan Pendidikan Kemendikdasmen, P2SP wajib dibentuk secara transparan yang melibatkan unsur guru, komite sekolah, orang tua siswa, dan tokoh masyarakat. Ketidakjelasan struktur ini menguatkan indikasi bahwa P2SP hanya dibentuk formalitas di atas kertas, sementara pengerjaan lapangan diduga diborongkan (di-sub-kan) kepada pihak ketiga demi meraup keuntungan pribadi.
Pekerja Abaikan APD dan K3, Keselamatan Jiwa Terancam
Tak hanya persoalan transparansi administrasi, temuan di lapangan juga mengindikasikan pelanggaran serius terhadap aturan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Para pekerja bangunan di lokasi SDN 4 Sukamenak terlihat beraktivitas tanpa dilengkapi Alat Pelindung Diri (APD) standar seperti helm proyek, rompi safety, dan sepatu kerja baku.
Sesuai Permenaker RI No. 05 Tahun 2018 tentang K3 Lingkungan Kerja, setiap penyedia kerja wajib menyiapkan perangkat keselamatan kerja. Mengingat dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) revitalisasi bernilai Rp551 juta biasanya telah dialokasikan pos anggaran K3, hilangnya kelengkapan APD ini menimbulkan pertanyaan warga terkait ke mana dialokasikannya anggaran keselamatan tersebut.
Warga Desak Disdik dan Kejaksaan Periksa Kepsek Yaya Suherlan
Atas rentetan dugaan penyimpangan ini, masyarakat Desa Sukamenak mendesak Dinas Pendidikan Kabupaten Garut, Korwas Bidang Pendidikan Wanaraja, Inspektorat, hingga Kejaksaan Negeri Garut untuk segera turun tangan melakukan pemeriksaan menyeluruh.
Warga meminta pejabat terkait memanggil Kepala SDN 4 Sukamenak, Yaya Suherlan, S.Pd., selaku penanggung jawab anggaran.
“Disdik dan Inspektorat harus segera memeriksa Kepsek Yaya Suherlan, S.Pd. Buka SK P2SP, periksa ketersediaan APD K3, dan audit alokasi dana Rp551 juta ini secara rinci agar tidak ada indikasi mark-up atau penyimpangan spesifikasi,” desak salah seorang warga setempat.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala SDN 4 Sukamenak, Yaya Suherlan, S.Pd., belum memberikan konfirmasi atau tanggapan resmi. Redaksi MATA-PERISTIWA.ID terus mengupayakan konfirmasi dan siap memberikan ruang hak jawab seluas-luasnya sesuai amanat UU Pers No. 40 Tahun 1999.




