BANDUNG, MATA-PERISTIWA.ID – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat berhasil membongkar dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan dana hibah pendidikan di Kabupaten Subang. Kasus ini melibatkan penyalahgunaan Dana Bantuan Pendidikan Menengah Universal (BPMU) pada SMKS Nasional Serangpanjang yang dikelola oleh Yayasan Bina Prestasi Nasional.
Penyidikan yang dilakukan jajaran Ditreskrimsus Polda Jabar mengonfirmasi adanya rekayasa laporan pertanggungjawaban (LPJ) fiktif yang menimbulkan kerugian keuangan negara cukup besar.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar, Kombes Pol. Ade Mulyana, menjelaskan bahwa perkara ini menyeret nama-nama yang sebelumnya sempat tersangkut dalam kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang. Dana hibah yang disalahgunakan tersebut bersumber dari APBD Provinsi Jawa Barat melalui Dinas Pendidikan untuk Tahun Anggaran 2019, 2020, dan 2021.
Para tersangka dalam perkara ini di antaranya Youries Raja Amalullah (anak Yosep Hidayah) serta Robi Sopian Odi. Keduanya diduga kuat memanfaatkan jabatan sebagai pengurus yayasan untuk mengalihkan dana hibah pendidikan demi kepentingan pribadi.
Rekayasa Honorarium 20 Guru Honorer dan Modus LPJ Fiktif
Dalam praktiknya, Yosep Hidayah diduga memerintahkan Robi Sopian Odi untuk menyusun Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) yang isinya telah direkayasa sedemikian rupa. Dokumen tersebut mencantumkan daftar 20 orang guru honorer yang diklaim menerima honorarium selama tiga tahun berturut-turut.
Namun, hasil penyidikan mengungkap fakta mencengangkan bahwa para guru tersebut sama sekali tidak pernah menerima dana tersebut.
“Faktanya, ke-20 guru honorer tersebut tidak pernah menerima sepeser pun uang yang diklaim dalam laporan. Dana BPMU itu justru diselewengkan dan digunakan oleh para pelaku untuk kepentingan pribadi yang sama sekali tidak ada kaitannya dengan peruntukan pendidikan,” tegas Kombes Pol. Ade Mulyana saat konferensi pers, Kamis (22/10/2026).

Kerugian Negara Rp723 Juta dan Penyitaan Barang Bukti
Penyidik Unit I Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Jabar berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jawa Barat guna mengaudit kerugian negara. Berdasarkan Laporan Hasil Audit BPKP Nomor PE.03.03/SR-2340/PW10/5.1/2024, nilai kerugian keuangan negara mencapai Rp723.650.000,00.
Dalam pengungkapan ini, penyidik berhasil menyita sejumlah barang bukti krusial, di antaranya:
-
1 unit sepeda motor Yamaha X-Max (2018) warna cokelat.
-
1 unit laptop ASUS yang digunakan untuk menyusun laporan fiktif.
-
1 unit iPad Pro beserta aksesori bernilai Rp50 juta.
-
Bundelan dokumen pengajuan proposal serta Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) diduga palsu.
Penyidik juga telah meminta keterangan dari ahli keuangan negara dan ahli pidana untuk memperkuat pembuktian di persidangan. Keterangan ahli menegaskan bahwa dana BPMU yang bersumber dari DIPA BPKAD Provinsi Jawa Barat merupakan bagian dari Keuangan Negara/Daerah, sehingga setiap pengeluarannya wajib didukung oleh dokumen sah dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Redaksi MATA-PERISTIWA.ID terus mengawal proses hukum ini hingga pelimpahan berkas perkara ke Kejaksaan.




