Bergulir, Cristina Djodi Tegaskan Tak Pernah Hibahkan Tanah ke Pemko

TANJUNGPINANG, MATA-PERISTIWA.ID – Persoalan sengketa lahan seluas hampir dua hektare di Kelurahan Air Raja, Kecamatan Tanjungpinang Timur, tepatnya di depan Toyota, kembali bergulir dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang Kelas IA, Kamis (8/10/2026).

Sidang yang berlangsung di Ruang Sidang Kartika tersebut berkaitan dengan permohonan eksekusi yang diajukan Cristina Djodi atas lahan yang tercatat dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 892 Tahun 2004.

Dalam proses tersebut, Cristina menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menghibahkan lahan miliknya kepada Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang, termasuk bagian tanah yang saat ini telah digunakan sebagai akses jalan maupun fasilitas umum.

Hal itu disampaikan Cristina melalui kuasa hukumnya, Herman SH, dalam surat penjelasan tertanggal 8 Oktober 2026 yang ditujukan kepada Ketua PN Tanjungpinang.

Surat tersebut dibuat setelah pertemuan dalam ruang sidang aanmaning pada Rabu, 30 September 2026 lalu.

Cristina menyebut permohonan eksekusi yang diajukannya berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tanjungpinang Nomor 34/Pdt.Eks/2026/PN Tpg tertanggal 27 Juli 2026.

“Dalam surat itu, Cristina juga menyampaikan bahwa dirinya telah berunding dengan keluarga dan mempertimbangkan berbagai penderitaan serta kerugian yang disebut telah dialami keluarganya sejak 2013 hingga saat ini. Ia menolak menghibahkan lahan itu kepada pihak Pemko Tanjungpinang dan meminta ganti rugi,” terang Herman.

Bacaan Lainnya

Meski demikian, Cristina tetap meminta agar pelaksanaan putusan memberikan ganti rugi sebagaimana dimaksud dalam putusan Pengadilan Negeri Tanjungpinang.

Ia juga menyoroti penggunaan sebagian lahan yang selama ini disebut telah menjadi bagian dari jalan dan fasilitas umum Pemerintah Kota Tanjungpinang.

Berdasarkan Surat Ukur tertanggal 6 Desember 2003 Nomor 0576/Air Raja/2003, lahan tersebut tercatat memiliki luas 19.962 meter persegi.

Dalam persidangan sebelumnya, Cristina menyatakan tidak pernah menghibahkan tanah tersebut kepada Pemerintah Kota Tanjungpinang. Ia juga mengaku tidak pernah menerima ganti rugi atas penggunaan sebagian lahannya yang kemudian dimanfaatkan sebagai akses jalan dan fasilitas umum.

Sengketa lahan tersebut telah melalui perjalanan hukum yang cukup panjang, termasuk proses gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) maupun perkara perdata.

Sementara dalam persidangan Kamis (8/10/2026), pembahasan kembali mengarah pada kejelasan tindak lanjut sebelum proses eksekusi dilaksanakan.

Dari jalannya persidangan, majelis hakim pada intinya meminta agar persoalan yang masih membutuhkan kejelasan terlebih dahulu mendapatkan jawaban dari pihak terkait sebelum tahapan berikutnya dijalankan.

Majelis juga membahas tenggat waktu pemberian jawaban serta langkah lanjutan berkaitan dengan proses eksekusi. Setelah kejelasan tersebut diperoleh, proses selanjutnya akan ditentukan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Melalui suratnya, Cristina turut menyampaikan permohonan maaf apabila sebelumnya terdapat hal-hal yang dianggap kurang berkenan kepada pihak yang mewakili Pemerintah Kota Tanjungpinang.

Namun, ia tetap berharap hak yang menurutnya telah diperjuangkan melalui proses hukum tersebut dapat direalisasikan.

Perkara ini kini memasuki tahapan penting bagi para pihak. Kejelasan mengenai pelaksanaan putusan, status penggunaan sebagian lahan untuk kepentingan umum, serta bentuk penyelesaian yang akan ditempuh masih menjadi bagian yang ditunggu dalam proses selanjutnya.

(Leni)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *