Dituding Jual Beli Jabatan di TikTok, Plt Kadis Perkim Binjai Tegaskan Informasi Hoaks

BINJAI, MATA-PERISTIWA.ID — Kepala Pelaksana BPBD sekaligus Plt Kepala Dinas Perkim Kota Binjai, Rudi Iskandar Baros, S.T., memberikan respon tegas terkait viralnya tudingan gratifikasi jual beli jabatan dan proyek yang mengarah pada dirinya di media sosial TikTok.

Tudingan tersebut diunggah oleh akun anonim @Binjai pada Minggu (27/9/2026). Dalam unggahan tersebut, ia dituduh mematok tarif ratusan juta rupiah untuk promosi jabatan eselon II dan jual beli proyek jembatan di lingkungan Pemko Binjai.

Daftar Tudingan Akun Anonim di TikTok:

  • Jual Beli Jabatan Dishub: Mengutip tudingan tarif sebesar Rp100 juta untuk jabatan Eselon II Dinas Perhubungan kepada oknum berinisial WBW.

  • Jual Beli Jabatan BPBD: Mengutip tudingan tarif sebesar Rp150 juta untuk sesama ASN berinisial AMR.

  • Makelar Proyek Jembatan: Dituduh menerima uang muka sebesar Rp50 juta dari kontraktor rekanan dengan janji pengerjaan proyek fisik jembatan.

Dokumentasi Photo: salah satu bukti postingan yang di unggah oleh akun @Binjai membongkar

Klarifikasi Rudi Baros: “Itu Fitnah Murahan”

Saat dikonfirmasi wartawan melalui sambungan telepon WhatsApp, Rudi Iskandar Baros membantah keras seluruh tuduhan yang dialamatkan kepadanya. Ia menegaskan bahwa postingan tersebut merupakan kabar bohong (hoaks) yang dihembuskan oleh akun tidak bertanggung jawab.

“Itu tidak benar, fitnah murahan. Biasalah, pasti ada yang tidak suka. Siapa dalang di balik akun palsu tersebut tidak bisa membuktikan apa-apa secara faktual,” tegas Baros.

Lebih lanjut, Rudi menantang pihak pembuat postingan untuk membuktikan tuduhannya secara hukum. Jika tidak terbukti, ia menegaskan siap mengambil langkah hukum dengan melaporkan balik akun tersebut ke Polda Sumatera Utara (Poldasu) atas dugaan pencemaran nama baik.

Bacaan Lainnya

Himbauan Kepada Masyarakat

Masyarakat diimbau untuk tidak mudah terprovokasi dan menyebarkan berita atau isu liar yang bersumber dari akun-akun anonim di media sosial tanpa verifikasi fakta yang jelas. (MP/Raka)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *