SUMEDANG, MATA-PERISTIWA.ID – Berbagai modus dilakukan sindikat pengedar narkoba untuk melancarkan bisnis haramnya. Di Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, seorang pria nekat menyamar sebagai anggota kepolisian berpangkat Brigadir Polisi Satu (Briptu) demi meyakinkan calon pembeli barang haram jenis sabu-sabu.
Guna memperkuat identitas palsunya, pelaku nekat memasang foto dirinya mengenakan seragam Polri yang dibeli secara daring (online). Modus tersebut dipakai untuk meyakinkan pembeli bahwa transaksi narkotika yang mereka lakukan dijamin “aman” dari penggerebekan.
Mengaku Bertugas di Polres Majalengka, Transaksi COD di Sumedang
Kapolres Sumedang, AKBP Reza Ma’ruffi, mengungkap bahwa dalam melancarkan aksinya pelaku mengaku bertugas di wilayah hukum Polres Majalengka.
“Penyamaran itu sengaja dilakukan untuk membangun kepercayaan calon pembeli. Pelaku meyakinkan konsumennya dengan memperlihatkan foto berseragam Polri berpangkat Briptu yang dibeli melalui toko online,” kata Reza dalam rilis resminya di Mako Polres Sumedang, Senin (2/11/2026).
Aksi nekat polisi gadungan ini diketahui telah berlangsung selama kurang lebih enam bulan. Dalam mengedarkan sabu di kawasan Sumedang Utara dan Sumedang Selatan, pelaku menerapkan sistem pembayaran langsung di tempat atau Cash on Delivery (COD).
Kiprah pelaku akhirnya terhenti setelah tim Satresnarkoba Polres Sumedang membekuknya di kawasan Bebedahan, Kecamatan Sumedang Selatan. Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti paket sabu dengan berat total 4,69 gram.
Hasil Operasi Antik Lodaya 2026: 13 Kasus dan 15 Tersangka Diamankan
Pengungkapan kasus polisi gadungan ini merupakan bagian dari keberhasilan Satresnarkoba Polres Sumedang selama pelaksanaan Operasi Antik Lodaya 2026.
Dalam konferensi pers tersebut, AKBP Reza Ma’ruffi membeberkan bahwa jajarannya berhasil membongkar 13 kasus tindak pidana narkotika dengan total 15 orang tersangka.
Dari rangkaian penindakan tersebut, jajaran Polres Sumedang mengamankan total barang bukti berupa:
-
Sabu-sabu: 21,9 Gram
-
Obat Keras Terbatas (OKT): 11.779 Butir
-
Minuman Keras (Miras): 1.273 Botol
Saat ini penyidik Satresnarkoba Polres Sumedang masih terus melakukan pengembangan untuk membongkar jaringan pemasok atasnya. Atas perbuatannya, polisi gadungan tersebut dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun hingga maksimal 20 tahun penjara.
(Redaksi)




