Polres Toba Bekuk Pencuri dan Penadah Motor Honda Vario: Pelaku Sempat Ubah Nomor Rangka dan Mesin

TOBA, MATA-PERISTIWA.ID – Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Toba berhasil membongkar sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan warga. Dalam pengungkapan ini, tim gabungan meringkus seorang pelaku pencurian beserta penadahnya, berikut barang bukti satu unit sepeda motor yang nomor rangka dan nomor mesinnya sempat diubah oleh pelaku.

Konferensi pers pengungkapan kasus tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Toba, AKBP V.J. Parapaga, S.I.K., didampingi Kasat Reskrim AKP Desman Manalu, SH, Kasat Lantas Iptu Elon Sitinjak, SH, serta Ps Kasi Humas Ipda Khairuddin Sukriyanto di Mapolres Toba, Sabtu (31/10/2026).

Kronologi Kejadian: Remot Tertinggal Jadi Celah Kejahatan

Kasus ini bermula dari laporan korban bernama Betman Siagian, warga Kelurahan Napitupulu, Kecamatan Balige, Kabupaten Toba. Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/34/V/2026/SPKT POLSEK BALIGE POLRES TOBA POLDA SUMUT, korban kehilangan satu unit sepeda motor Honda Vario hitam bernomor polisi BB 3739 EH tahun pembuatan 2022.

Pencurian tersebut terjadi di Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Napitupulu, Kecamatan Balige—tepatnya di depan Balerong Pajak Balige—pada Rabu, 27 Mei 2026 lalu, sekira pukul 07.00 WIB.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Gabungan Satreskrim Polres Toba dan Unit Reskrim Polsek Balige segera bergerak melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa rekaman kamera pengawas (CCTV), serta menggali informasi di lapangan.

Dari hasil penyelidikan mendalam, terungkap modus operandi para pelaku yang memanfaatkan kelengahan korban. Pelaku melancarkan aksinya karena kunci remot (keyless) tertinggal di jok depan sepeda motor saat diparkir.

Tim Gabungan Tangkap Penadah dan Pelaku Utama

Pada Kamis, 29 Oktober 2026, sekira pukul 17.00 WIB, tim gabungan bergerak cepat mengamankan terduga penadah berinisial RGT (21) di sebuah rumah di Desa Saribu Raja Janji Maria, Kecamatan Balige.

Dari hasil interogasi, RGT mengakui telah membeli satu unit sepeda motor Honda Vario hitam hasil curian dari pelaku utama berinisial PSS (33), warga Desa Sibolahotang SAS, Kecamatan Balige. Petugas mendapati bahwa penadah telah berupaya menghilangkan jejak dengan mengubah nomor rangka dan nomor mesin sepeda motor tersebut.

Bacaan Lainnya

Tak buang waktu, Tim Jatanras bersama Unit Reskrim Polsek Balige langsung melakukan pengembangan dan berhasil menyergap PSS di kediamannya tanpa perlawanan. Di hadapan petugas, PSS mengakui perbuatannya melakukan pencurian sepeda motor tersebut.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Vario hitam doff (dengan nomor rangka dan nomor mesin yang sudah diubah), 1 buah kunci remot (keyless), serta kartu identitas berupa KTP dan SIM A/C milik korban Betman Siagian.

Himbauan Kapolres Toba: Tingkatkan Kewaspadaan Berkendara

Menyikapi kejadian ini, Kapolres Toba AKBP V.J. Parapaga mengimbau masyarakat agar senantiasa meningkatkan kewaspadaan saat memarkirkan kendaraan bermotor.

“Selalu gunakan kunci ganda atau kunci pengaman tambahan. Jangan lalai meninggalkan kunci kontak atau remot di sepeda motor, pastikan stang terkunci dengan baik, dan parkirlah di tempat yang aman, terang, serta terjangkau pengawasan CCTV,” tegas Kapolres.

Ia juga mengajak masyarakat untuk segera melapor kepada pihak kepolisian terdekat atau melalui layanan Call Center Polri 110 apabila melihat atau mengalami tindakan yang mencurigakan.

Atas perbuatannya, tersangka PSS dijerat dengan Pasal Pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun. Sementara tersangka penadah RGT dijerat Pasal Penadahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 591 Huruf a UU No. 1 Tahun 2023 dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.

(S. Zebua / Redaksi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *