Dugaan Penyalahgunaan Aset di Proyek Rp4,8 M Toba: Alat Berat Dinas Dipakai Swasta, Alasan PAD Dipertanyakan!

TOBA, MATA-PERISTIWA.ID — Proyek Peningkatan Jalan Kabupaten Ruas Soposurung–Hinalang, Kecamatan Balige, bernilai fantastis Rp4.886.990.526 dari APBD Kabupaten Toba TA 2026, memicu sorotan tajam. Proyek yang dimenangkan dan dikerjakan oleh kontraktor swasta CV Mindo Anugerah Persada tersebut diduga kuat disokong oleh fasilitas aset negara.

Hasil pemantauan langsung tim media di lokasi pada Senin (5/10/2026) menemukan satu unit Grader milik Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Toba sedang beroperasi meratakan badan jalan. Alat berat milik daerah itu dioperasikan langsung oleh pegawai/operator dari dinas terkait.

Penggunaan aset daerah pada proyek swasta yang telah dianggarkan penuh ini memicu kecurigaan publik secara serius. Muncul pertanyaan mendasar: jika pekerjaan fisik di lapangan didukung fasilitas negara, apa sebenarnya porsi pekerjaan yang ditanggung kontraktor? Serta, apakah biaya sewa alat berat tersebut berpotensi membebani APBD dua kali (double budgeting)?

Alasan Dongkrak PAD Dinilai Janggal dan Berbelit

Saat dikonfirmasi tim media, Kepala Bidang Peralatan Dinas PUTR Kabupaten Toba, Maju Simangunsong, membenarkan pengerahan alat berat milik dinas di lokasi proyek swasta tersebut. Ia berkilah keberadaan alat itu bertujuan untuk mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Namun, saat didesak lebih jauh mengenai besaran tarif sewa, Payung Hukum Peraturan Daerah (Perda) yang digunakan, hingga bukti perjanjian kerja sama tertulis, Maju Simangunsong tak mampu memberikan jawaban pasti. Ia gagal menunjukkan dokumen maupun angka riil penerimaan kas daerah dari sewa tersebut.

Tanpa transparansi prosedur dan kejelasan legalitas, dalih “menambah PAD” dinilai sekadar alasan formalitas yang dibuat-buat untuk menutupi dugaan pelanggaran tata kelola aset daerah.

Bacaan Lainnya

LSM PAKAR dan Warga Desak Transparansi Publik

Menanggapi kejanggalan ini, DPC LSM PAKAR Kabupaten Toba mendesak Dinas PUTR Kabupaten Toba—khususnya Bidang Peralatan dan Pengujian—untuk bersikap terbuka terkait status operasional dan retribusi seluruh alat berat milik Pemkab.

“Dibuat saja papan pengumuman resmi yang dipasang di workshop atau dinding kantor Dinas PUTR Toba. Kalau bersih, kenapa harus risih?” tegas perwakilan DPC LSM PAKAR Toba.

Nada kekecewaan senada disampaikan oleh warga lokal yang memantau jalannya proyek tersebut. Publik menilai birokrasi di Dinas PUTR Toba terkesan tertutup dan saling lempar tanggung jawab.

“Buat apa diangkat Pejabat Penatausahaan Aset atau Pejabat Pengurus Barang kalau setiap informasi publik yang dibutuhkan masyarakat selalu dilempar dan harus menunggu keputusan Kepala Dinas?” ungkap S. Zebua, salah seorang warga Balige.

Publik kini menuntut transparansi tertulis dari Pemkab Toba dan aparat pengawas internal (APIP) untuk mengusut tuntas tumpang-tindih penggunaan aset negara pada proyek bernilai miliaran rupiah ini.

(MATA-PERISTIWA.ID / S. Zebua)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *