TANJUNGPINANG, MATA-PERISTIWA.ID – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Tanjungpinang berhasil mengungkap kasus pencurian telepon genggam (handphone) di wilayah Kota Tanjungpinang. Pelaku berinisial P ditangkap tanpa perlawanan oleh petugas pada Rabu (10/6/2026).
Perkara ini bermula dari laporan warga di Perumahan Citra Pelita 11, Kelurahan Batu IX, Kecamatan Tanjungpinang Timur. Korban kehilangan barang berharganya pada Senin, 19 Januari 2026, setelah terbangun dari tidur dan mendapati jendela rumahnya sudah dalam keadaan terbuka.Â
Kronologi Penangkapan Pelaku
Merespons laporan tersebut, Unit Jatanras Polresta Tanjungpinang bersama Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur menggelar penyelidikan intensif. Berikut adalah lini masa pengungkapan kasus di lapangan:
- Senin (8/6/2026) Pukul 02.00 WIB: Tim gabungan yang dipimpin Kanit Jatanras, Iptu Freddy Simanjuntak, S.H., berhasil mengendus titik persembunyian terduga pelaku.
- Senin (8/6/2026) Pukul 03.00 WIB: Petugas bergerak cepat menggerebek rumah pelaku di Kelurahan Batu IX dan langsung mengamankan pria berinisial P.
- Proses Hukum: Dalam pemeriksaan awal, pelaku langsung mengakui seluruh perbuatannya. P beserta barang bukti kini ditahan di Mapolresta Tanjungpinang.Â
Penyitaan Barang Bukti dan Ancaman Hukum
Dari tangan tersangka, pihak kepolisian menyita sejumlah barang bukti yang digunakan saat beraksi maupun hasil dari kejahatannya, meliputi:
- 1 unit handphone iPhone 15 warna pink
- 1 buah pengisi daya (charger) dan 1 buah earphone
- 1 buah KTP milik pelaku
- 1 buah helm warna putihÂ
Atas tindakan kriminalitas tersebut, penyidik menjerat tersangka P dengan Pasal 476 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pencurian.Â
Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol. Indra Ranu Dikarta, S.I.K., M.Si., menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan komitmen nyata Polri dalam melindungi warga. Ia turut mengimbau masyarakat untuk selalu mengunci pintu dan jendela rumah secara berlapis demi mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan jalanan. ***








