GARUT, MATA-PERISTIWA.ID — Isu panas mengenai rencana oknum pihak sekolah di Garut Selatan yang akan melaporkan wartawan ke polisi atas tuduhan pencemaran nama baik usai memberitakan proyek revitalisasi sekolah mendapat perhatian serius dari Forum Wartawan Garut Selatan (Forwagas).
Ketua Forwagas, Ade Burhanudin (yang akrab disapa Adbur), menegaskan bahwa setiap pemberitaan yang diproduksi dalam kerangka pengerjaan tugas pers memiliki perlindungan hukum khusus. Penyelesaian dinamika tersebut wajib tunduk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta regulasi sengketa pers yang berlaku di Indonesia.
Menurut Adbur, merasa keberatan terhadap isi berita merupakan hak setiap warga negara maupun lembaga. Namun, langkah hukum tidak boleh serta-merta mengambil jalur pidana tanpa menguji proses dan karya jurnalistik tersebut melalui saluran yang sah.
“Produk jurnalistik memiliki dasar hukum yang jelas. Jika ada pihak yang merasa dirugikan oleh suatu pemberitaan, ada mekanisme Hak Jawab, Hak Koreksi, hingga pengaduan ke Dewan Pers yang wajib ditempuh terlebih dahulu. Persoalan ini tidak boleh dilihat hanya dari sudut pandang pihak yang merasa keberatan,” tegas Adbur.
Payung Hukum Jelas: Pers Dilindungi Regulasi dan MoU Polri
Lebih lanjut, Adbur memaparkan bahwa kemerdekaan dan keselamatan kerja insan pers dijamin penuh oleh undang-undang. Di antaranya Pasal 4 UU No. 40/1999 tentang kemerdekaan pers dan Pasal 8 mengenai perlindungan hukum bagi wartawan saat menjalankan tugas profesinya.
Selain UU Pers, terdapat sederet rujukan hukum dan kesepakatan strategis yang mendasari penanganan sengketa karya jurnalistik:
- Putusan Mahkamah Konstitusi (19 Januari 2026): Mengenai pengujian Pasal 8 UU Pers yang mempertegas perlindungan hukum terhadap wartawan.
- Pernyataan Resmi Dewan Pers (3 Februari 2026): Menekankan pentingnya penyelesaian sengketa pers sesuai koridor hukum pers.
- Nota Kesepahaman (MoU) Dewan Pers & Polri: (Nomor 03/DP/MoU/III/2022) tentang koordinasi dalam perlindungan kemerdekaan pers dan penegakan hukum yang berhubungan dengan jurnalistik.
- Prosedur Pengaduan Resmi Dewan Pers: Wadah resmi untuk menilai karya pers dan dugaan pelanggaran Kode Etik Jurnalistik (KEJ).
“Landasan hukum ini harus dipahami bersama oleh pers maupun publik. Kemerdekaan pers bukan berarti jurnalis kebal hukum, tetapi penanganannya tidak boleh mengabaikan regulasi undang-undang yang sudah ditetapkan negara,” ujar Adbur.
Uji Faktual Proyek Pembangunan Sekolah dan Kontrol Sosial
Mengenai substansi berita pembangunan revitalisasi sekolah, Adbur menilai jurnalis berhak menyorot hal tersebut karena proyek pendidikan yang ditopang anggaran publik merupakan informasi transparan milik masyarakat.
Meski demikian, wartawan tetap diwajibkan bertindak profesional, menguji fakta, serta melakukan konfirmasi (cover both sides). Sebaliknya, pihak sekolah juga diberikan ruang penuh untuk menyampaikan klarifikasi jika merasa ada informasi yang tidak tepat.
“Mari uji bersama berdasarkan fakta dan aturan yang ada, bukan malah langsung membangun tekanan hukum atau menakut-nakuti jurnalis,” imbaunya.
Forwagas mengimbau agar polemik ini tidak meruncing menjadi perselisihan destruktif antara institusi pendidikan dan media.
“Pers bukan musuh sekolah, dan sekolah bukan musuh pers. Keduanya memikul tanggung jawab moral kepada publik. Jika ada yang perlu diluruskan, gunakanlah jalur yang tepat sesuai prosedur sengketa pers,” tutup Adbur.
(Irwi / Red)




