Dugaan Galian Tanah Ilegal di PT Bahagia Steel Mencuat, Oknum Wartawan dan LSM Diduga Terlibat

Muncul Dugaan Keterlibatan Oknum Wartawan dan LSM, Diduga Tanah Galian Tanpa Izin di PT Bahagia Steel

Gresik, mata-peristiwa.id — Aktivitas keluar-masuk tanah galian dari area PT Bahagia Steel di Jalan Raya Sumengko No. 99, Kecamatan Wringinanom, kini tidak hanya memicu sorotan, tetapi juga mengarah pada dugaan praktik yang lebih kompleks dan sistematis.

‎Di balik lalu-lalang dump truk yang nyaris tanpa jeda, muncul indikasi kuat adanya distribusi material tanah yang diduga berlangsung tanpa kejelasan izin resmi. Situasi ini bukan lagi sekadar persoalan administrasi, melainkan berpotensi masuk ke wilayah pelanggaran hukum serius.

Temuan di lapangan menunjukkan pola terstruktur. Sejumlah sopir dump truk mengaku mengambil tanah langsung dari dalam area perusahaan dengan skema pembayaran tertentu.

‎“Setiap rit kami dibayar sekitar Rp100 ribu. Tanahnya dari dalam, langsung dimuat,pada kenyataanya tidak ada subsidi transport tersebut” ujar seorang sopir yang meminta identitasnya dirahasiakan.

‎Tanah tersebut kemudian dijual kembali sekitar Rp200 ribu per muatan untuk kebutuhan proyek pengurukan di kawasan perumahan Al-Kautsar Land, Desa Pranti, Kecamatan Menganti. Selisih harga ini memperkuat dugaan adanya aktivitas ekonomi yang terorganisir.

‎Namun, fakta yang lebih mencengangkan mulai terkuak.

‎Dugaan “Setoran Senyap” ke Oknum

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sumber di lapangan, muncul dugaan adanya aliran dana tambahan di luar transaksi utama. Setiap rit pengangkutan tanah disebut-sebut menyisihkan sekitar Rp10 ribu yang diduga mengalir kepada oknum yang mengatasnamakan wartawan dan LSM.

Bacaan Lainnya

‎Jika informasi ini benar, maka praktik tersebut bukan hanya persoalan tambang ilegal, tetapi juga mengarah pada dugaan pungutan liar (pungli) dan upaya “pengamanan” aktivitas agar luput dari sorotan.

‎Skema seperti ini, jika terbukti, memperlihatkan pola klasik: aktivitas diduga ilegal yang “dilindungi” oleh oknum-oknum tertentu demi keuntungan pribadi.

‎Namun hingga saat ini, belum ada pihak yang dapat dikonfirmasi secara resmi terkait dugaan keterlibatan oknum tersebut.

‎Bayang-Bayang Pelanggaran Hukum

Dalam kerangka hukum Indonesia, aktivitas pengambilan dan distribusi material galian wajib tunduk pada aturan ketat.

‎Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba):
‎Pasal 158:

‎Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

‎Selain itu, jika terdapat praktik pungutan di luar ketentuan, hal ini juga dapat bersinggungan dengan:

  • Pasal 368 KUHP (Pemerasan)
  • ‎Pasal 12 huruf e UU Tipikor (jika melibatkan penyalahgunaan wewenang)
  • ‎Ancaman Serius terhadap Lingkungan

‎Tidak berhenti pada aspek hukum pertambangan, aktivitas ini juga berpotensi melanggar:

‎Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
‎Pasal 109:

‎Setiap orang yang melakukan usaha tanpa izin lingkungan dapat dipidana penjara 1–3 tahun dan denda Rp1–3 miliar.

‎Pengambilan tanah secara masif tanpa kontrol berisiko merusak struktur lahan, memicu banjir, serta mengganggu keseimbangan ekosistem.

‎Perusahaan Bungkam, Dugaan Makin Menguat.

Upaya konfirmasi ke pihak PT Bahagia Steel belum membuahkan hasil. Di lokasi, hanya petugas keamanan yang memberikan tanggapan singkat:
‎“Silakan ke manajemen, kami tidak bisa menjelaskan.”

‎Minimnya transparansi justru mempertebal tanda tanya publik. Dalam kasus seperti ini, diam bukan sekadar sikap—tetapi bisa dimaknai sebagai kegagalan menjawab kecurigaan yang terus membesar.

‎Ujian Integritas: Aparat dan Profesi Dipertaruhkan.

‎Kasus ini tidak hanya menyeret dugaan pelanggaran industri, tetapi juga berpotensi mencoreng nama profesi wartawan dan lembaga swadaya masyarakat jika keterlibatan oknum benar adanya.

‎Praktik “setoran pengamanan” adalah bentuk penyimpangan serius yang merusak fungsi kontrol sosial dan melemahkan kepercayaan publik.

‎Negara Tidak Boleh Absen

‎Pemerintah daerah, dinas ESDM, dan aparat penegak hukum didesak segera turun tangan. Audit perizinan, investigasi menyeluruh, serta penelusuran aliran dana menjadi langkah krusial.

‎Pertanyaannya kini sederhana, namun tajam:

‎Apakah ini aktivitas legal yang dibiarkan liar, atau praktik ilegal yang sengaja dipelihara?
‎‎Lebih dari Sekadar Tanah.

‎Yang keluar dari lokasi itu mungkin hanya tanah. Namun yang sedang diuji adalah hukum, integritas, dan keberanian negara menindak pelanggaran.

Jika dibiarkan, praktik seperti ini bukan hanya akan berulang—tetapi akan menjadi sistem yang dianggap wajar.

‎Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi kepada manajemen perusahaan dan pihak terkait masih terus dilakukan.

Et/Redaksi

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *