Garut, mata-peristiwa.id – Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP), sejatinya diterapkan secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan.
Namun ketentuan aturan penerapan dana bantuan pemerintah untuk pendidikan tersebut, disinyalir belum sepenuhnya diterapkan oleh Sejumlah sekolah di Wilayah kabupaten Garut.
Seperti halnya penerapan dana BOSP pada SDN 2 Mulyajaya, Kecamatan Banjarwangi Kabupaten Garut. Penelusuran awak media, disekolah itu, selasa (28-04-2026) ditemukan sejumlah kejanggalan dalam penggunaan anggaran dana BOSP tahun 2025.
Kendati diketahui nilai bantuan dana BOSP yang diterima pada tahun 2025 mencapai 137.700.000, rupiah. namun Sejumlah komponen penerapan yang terbilang janggal diantaranya biaya langganan daya dan jasa yang menelan anggaran Rp15.300.000.
Selain itu, komponen pengembangan perpustakaan senilai Rp 14.015.500. biaya pemeliharaan sarana dan prasarana mencapai Rp10.890.000. Serta pembayaran honor guru yang menghabiskan anggaran sebesar Rp31.200.000. dan kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Rp 24.693.500, kegiatan pembelajaran dan ekstra kulikuler Rp 23.628.000, administrasi kegiatan sekolah Rp 9.533.800 dan pengembangan propesi guru dan tenaga kependidikan Rp 7.500.000 serta penerimaan peserta didik Rp .939.200.
Dari hasil penelusuran terindikasi adanya penyelewengan dalam pembayaran honor tak pelak jadi sorotan. Sejumlah staf pengajar yang berhasil ditemui mengungkapkan adanya ketidaksesuaian antara data dan fakta. Mereka mengatakan hanya ada Dua orang honorer yang aktif mengajar. Sementara tenaga honor yang tercatat dapodik hanya 2 orang ,” imbuhnya
Sepengetahuan kami hanya ada 2 honorer yang tercatat dapodik dan mendapat honor dari dana BOSP. Honor per bulan sekitar Rp 1.200.000./enam bulan sementara tenaga honor yang tidak tercatat dapodik, mendapat gaji dari kebijakan atau swadaya guru-guru yang lain ,” ujar salah seorang guru yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Selain itu, para guru juga mengaku tidak pernah melihat adanya papan informasi atau publikasi terkait penggunaan dana BOS di lingkungan sekolah. Padahal, publikasi tersebut merupakan kewajiban yang diatur secara tegas dalam peraturan perundang-undangan sebagai bentuk transparansi kepada publik.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai kesesuaian penggunaan anggaran serta mekanisme pertanggungjawaban keuangan di sekolah tersebut. Transparansi dinilai menjadi aspek krusial dalam pengelolaan dana publik, terutama di sektor pendidikan.
Secara regulatif, kewajiban publikasi penggunaan dana BOSP memiliki dasar hukum yang kuat. Beberapa di antaranya adalah Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang menekankan transparansi dana publik, serta sejumlah peraturan menteri yang mengatur secara spesifik pengelolaan dan pelaporan dana BOSP.
Aturan tersebut mewajibkan sekolah untuk menyampaikan informasi penggunaan dana secara terbuka melalui berbagai media, seperti papan pengumuman, situs resmi sekolah, maupun platform digital.
Sementara kepala sekolah SDN 2 Mulyajaya Suhandi, ketika di komfirmasi membenarkan bahwa sekolahnya menerima BOSP tahun 2025 sebesar Rp 137.700.000.dan sudah dilaporkan ke kementrian pendidikan dan Suhendi mengatakan bahwa realisasi BOSP tahun 2025 sudah sesuai Arkas dan kebutuhan sekolah ,” terangnya
Terkait honor guru ada 6 guru yang mengajar 4 guru yang masuk Depodik sehinga bayar honor di sesuaikan dengan masa kerja ia mengajar ,dan untuk item yang lainya saya mau lihat Arkasnya dulu ,” terangnya
Sementara Pengawas Pembina, maupun Dinas Pendidikan Kabupaten Garut belum memberikan tanggapan resmi terkait hal tersebut dan pihak media akan berusaha mendatangi pihak -pihak terkait dari temuan sekolah ini.
(Irwi)






