LEBAK, MATA-PERISTIWA.ID – Praktik pengabaian transparansi proyek negara kembali terjadi di wilayah Lebak Selatan. Setelah mendapat sorotan tajam dan gencar diberitakan media terkait dugaan “proyek siluman”, pelaksana kegiatan Preservasi Jalan Nasional Bayah–Cibareno akhirnya memasang papan informasi proyek di lokasi pengerjaan, Rabu (7/10/2026).
Namun, pemasangan papan proyek tersebut dinilai sekadar formalitas dan syarat akal-akalan. Pasalnya, papan informasi resmi dari Kementerian Pekerjaan Umum tersebut sama sekali tidak mencantumkan besaran nilai anggaran proyek.
Tak hanya menyembunyikan transparansi anggaran publik, pihak pengelola proyek juga diduga berupaya melakukan tindakan tidak terpuji untuk membungkam kerja jurnalistik.
Melalui Supono selaku Pelaksana Proyek dan Dini Hidayat selaku Humas Proyek, pihak pelaksana menghubungi dan mengundang Tim Redaksi MATA-PERISTIWA.ID serta menyodorkan uang tunai sebesar Rp2 juta agar pemberitaan terkait kejanggalan proyek tersebut diturunkan (takedown).
Upaya pembungkaman dan “amplop” tersebut ditolak keras oleh jajaran redaksi.
“Kami menolak tegas imbalan tersebut. Mengakomodasi permintaan takedown demi uang jelas melanggar Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan menggadaikan harga diri pers. Kami akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas,” tegas perwakilan Tim Redaksi MATA-PERISTIWA.ID.
Tak berhenti di situ, dalam keterangannya saat mencoba membujuk awak media, Supono bahkan melontarkan pengakuan mengejutkan dengan mencatut nama aparat penegak hukum dan kewilayahan setempat.
“Saya sampai punya utang pinjam uang ke orang lain untuk kasih ke Polsek Cilograng, Koramil Cilograng, dan rekan-rekan yang ada,” aku Supono saat telp ke tim media MATA-PERISTIWA.ID melalui saluran WhatsApp, Rabu (07/10/2026).
Berita Sebelumnya:
Nilai Anggaran Disembunyikan, UU KIP Dilanggar
Berdasarkan papan nama yang terpasang, pengerjaan tersebut tercatat sebagai kegiatan Preservasi Jalan Muara Binuangeun – Bayah – Cibareno – Bts. Prov. Jabar di bawah naungan Satker Pelaksana Jalan Nasional Wilayah II Provinsi Banten (BPJN Banten). Proyek ini dikerjakan oleh penyedia jasa PT Pawestri Bangun Pratama dan diawasi oleh PT Aksie Super Powers KSO.
Meskipun memuat nomor kontrak (HK.0102/KTR/Bpjn9.7.3/2026/PSVI/027) dan waktu pengerjaan selama 339 hari kalender, kolom nilai anggaran dibiarkan kosong.
Padahal, sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) serta aturan teknis Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, pencantuman nilai kontrak pada papan proyek bersifat wajib demi mendukung fungsi pengawasan masyarakat.
Aktivis dan masyarakat Lebak Selatan menyayangkan sikap tertutup kontraktor maupun BPJN Banten. Apalagi jalur nasional di kawasan Cilograng tersebut sebelumnya sempat mengalami kerusakan dan longsor parah, sehingga kualitas pengerjaannya sangat krusial bagi keselamatan warga.
Warga dan aktivis Lebak Selatan pun mendesak Kementerian PUPR serta aparat penegak hukum untuk turun tangan mengusut tuntas dugaan penyimpangan anggaran hingga pencatutan nama institusi TNI-Polri tersebut.
(M. Uki / Red)




