Rumah Warga Tanjung Unggat Disambangi Polisi, 10,81 Gram Sabu Ditemukan

TANJUNGPINANG, MATA-PERISTIWA.ID – Sebuah rumah di Jalan Sultan Machmud, Kelurahan Tanjung Unggat, Kota Tanjungpinang, diduga menjadi lokasi transaksi narkotika jenis sabu. Aktivitas mencurigakan di rumah tersebut akhirnya terbongkar setelah polisi menerima informasi dari masyarakat.

Dalam pengungkapan itu, jajaran Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang mengamankan seorang pria berinisial Nz yang diduga sebagai pengedar sabu di kawasan tersebut.

Kasat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang, AKP Syofian Rida mengatakan, Nz diamankan pada 29 September 2026 sekitar pukul 01.00 WIB.

Dari penggeledahan yang dilakukan petugas, ditemukan enam paket sabu dengan berat total 10,81 gram. Barang bukti tersebut ditemukan di dalam rumah tersangka.

“Barang haram itu kami ditemukan di dalam rumah milik Nz,” ujar Syofian, Senin (5/10/2026).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, polisi menduga Nz tidak hanya menyimpan sabu di rumahnya, tetapi juga menjadikan tempat tersebut sebagai lokasi transaksi. Para pembeli disebut datang langsung untuk mendapatkan sabu dalam paket kecil.

“Pembeli datang langsung ke rumah Nz. Bahkan informasi yang kita peroleh, rumah Nz bagaikan apotek,” katanya.

Enam paket sabu yang diamankan tersebut diperkirakan memiliki nilai sekitar Rp20 juta. Polisi menduga barang tersebut akan dipecah dan dikemas kembali dalam paket berukuran lebih kecil untuk kemudian diedarkan.

Bacaan Lainnya

“Nz bakal membungkus kembali dengan paket yang lebih kecil dan dijual kembali dengan harga yang sedikit murah,” jelasnya.

Dalam proses penyelidikan, Nz juga mengaku memperoleh pasokan sabu dari seorang bandar berinisial B. Polisi masih memburu dan menelusuri keberadaan B guna mengungkap jaringan yang memasok narkotika kepada tersangka.

Nz sempat mengaku baru pertama kali menjual sabu. Namun, hasil pendalaman polisi menemukan dugaan bahwa aktivitas tersebut telah berlangsung cukup lama.

“Dia sudah punya pelanggan tetap. Dia cukup terkenal di wilayah tersebut,” ungkap Syofian.

Polresta Tanjungpinang masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain maupun jaringan yang lebih luas di balik peredaran sabu tersebut.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

(Leni)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *