Toba.MATA-PERISTIWA.ID Kematian Herman Ricardo Hutapea (36), tahanan titipan Polres Toba yang meninggal dunia di Rutan Kelas IIB Balige pada Jumat, 25 September 2026 dini hari, kembal i menjadi perhatian. Sejumlah hal dalam kronologi peristiwa tersebut dinilai perlu dijelaskan secara utuh agar penyebab dan rangkaian kejadian yang menewaskan tahanan tersebut benar-benar terang.
Pernyataan itu disampaikan John Kastel Siahaan, SH, Senin (4/10/2026), kepada sejumlah wartawan saat coffee break di Coffee Tiam 33 Balige, Kabupaten Toba.
Menurut John, setiap peristiwa yang mengakibatkan hilangnya nyawa manusia harus ditangani secara serius, objektif dan transparan. Negara memiliki kewajiban memastikan hak hidup dan keselamatan setiap orang tetap mendapatkan perlindungan, termasuk terhadap seseorang yang sedang menjalani proses hukum sebagai tahanan.
> “Kejahatan yang sampai merenggut nyawa manusia harus diperangi secara total. Namun dalam setiap peristiwa kematian, kita juga harus memastikan fakta yang sebenarnya melalui proses hukum dan pemeriksaan yang objektif,” ujarnya.
Ia menilai pengungkapan kasus kematian Herman Ricardo Hutapea tidak cukup hanya berdasarkan kesimpulan awal. Kronologi dari menit ke menit, keterangan saksi, kondisi korban ketika ditemukan, rekaman CCTV, barang atau benda yang berkaitan dengan peristiwa, tindakan petugas setelah mengetahui kejadian, hingga pemeriksaan medis perlu dikaji secara menyeluruh.
Hal tersebut penting, kata dia, bukan untuk menuduh pihak tertentu, melainkan untuk memastikan bahwa seluruh pertanyaan yang muncul di tengah masyarakat memperoleh jawaban berdasarkan fakta dan alat bukti.
Kronologi Kematian Perlu Diuji
Herman Ricardo Hutapea diketahui merupakan tersangka perkara narkotika jenis sabu dengan barang bukti yang disebut seberat bruto 1,28 gram.
Perkara tersebut tercatat dalam laporan polisi LP/A147/VIII/2026/SPKT Satres Narkoba Polres Toba/Polda Sumut.
Herman ditahan sejak 8 Agustus 2026 dan kemudian dipindahkan ke Rutan Kelas IIB Balige pada 14 September 2026 sebagai tahanan titipan Polres Toba.
Ia kemudian dikabarkan meninggal dunia pada Jumat, 25 September 2026 dini hari di Rutan Kelas IIB Balige.
Dalam keterangan pihak Polres Toba pada Selasa (29/9/2026), Kasi Humas Polres Toba Ipda Khairuddin Sukriyanto Selian menyampaikan bahwa penyidik telah meminta keluarga untuk dilakukan autopsi, namun keluarga menolak. Kendati demikian, pihak kepolisian menyatakan penyelidikan tetap dilakukan, termasuk rencana membuka rekaman CCTV dan memeriksa bahan pendukung lainnya.
Sementara berdasarkan keterangan pihak Rutan Kelas IIB Balige dalam konferensi pers, korban ditemukan dalam kondisi leher terlilit kain/selimut pada bagian ventilasi sel.
Perbedaan atau detail waktu dalam berbagai keterangan tersebut menurut John perlu disusun kembali secara kronologis.
Ia menyoroti rentang waktu sejak adanya teriakan atau informasi mengenai kondisi korban hingga korban mendapatkan pertolongan medis.
“Kalau ada keterangan bahwa kejadian diketahui sekitar pukul 01.25 WIB dan kemudian korban dibawa mendapatkan pertolongan medis hingga dinyatakan meninggal dunia sekitar pukul 01.38 WIB, maka rangkaian tindakan dalam rentang waktu tersebut harus dapat dijelaskan secara jelas,” katanya.
Menurutnya, pertanyaan penting bukan hanya apa yang terjadi, tetapi juga siapa yang pertama mengetahui, siapa yang pertama masuk ke kamar, bagaimana posisi korban ketika ditemukan, tindakan pertolongan apa yang dilakukan, siapa saja yang berada di lokasi, kapan petugas menghubungi pihak kepolisian dan tenaga medis, serta apakah kondisi tempat kejadian tetap terjaga sebelum dilakukan pemeriksaan.
Saksi Sekamar dan CCTV Dinilai Penting
John juga meminta agar keterangan orang yang berada paling dekat dengan korban pada saat kejadian diperiksa secara serius oleh penyidik.
“Kalau benar teman sekamar merupakan orang pertama yang berteriak atau mengetahui kondisi korban, tentu keterangannya sangat penting untuk membangun rangkaian peristiwa secara objektif,” ujarnya.
Selain saksi, rekaman CCTV juga dinilai menjadi salah satu sumber informasi penting apabila tersedia dan masih tersimpan.
Menurutnya, CCTV dapat membantu penyidik mencocokkan keterangan para saksi dengan pergerakan orang, waktu kejadian, kedatangan petugas, proses evakuasi serta situasi sebelum dan sesudah korban ditemukan.
“Jangan hanya melihat satu sisi. Semua harus diuji dengan alat bukti dan keterangan yang ada,” katanya.
Kondisi Korban Juga Harus Dijelaskan Secara Medis
John menilai kondisi korban ketika ditemukan juga harus dijelaskan secara medis dan forensik, bukan semata-mata berdasarkan dugaan awal di lokasi.
Apabila korban ditemukan dengan kondisi leher terlilit kain atau selimut, maka penyebab dan mekanisme kematian tetap menjadi ranah pemeriksaan medis yang kompeten.
“Apakah penyebab kematian benar akibat jeratan, apakah terdapat tanda kekerasan lain, bagaimana kondisi tubuh korban ketika ditemukan, dan apakah terdapat temuan medis lainnya, semua itu harus dijawab berdasarkan pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.
Praktisi hukum pidana Dr. Asmadi Lubis, SH, MKn menjelaskan bahwa secara umum kematian tidak wajar dapat berkaitan dengan kecelakaan, bunuh diri maupun akibat tindakan orang lain. Karena itu, penentuan sebab kematian harus didasarkan pada pemeriksaan medis dan proses penyelidikan yang memadai.
Menurutnya, pemeriksaan forensik dan Visum et Repertum dapat menjadi bagian penting dalam membantu penyidik menentukan sebab serta mekanisme kematian.
Jangan Ada Kesimpulan Sebelum Fakta Lengkap
John menegaskan, seluruh pihak harus menghindari kesimpulan prematur.
“Kita tidak boleh mengatakan ini pembunuhan, bunuh diri atau kecelakaan sebelum fakta dan alat buktinya jelas.
Tetapi sebaliknya, jangan pula sebuah kematian langsung dianggap selesai tanpa menguji seluruh pertanyaan yang muncul,” tegasnya.
Ia mengatakan transparansi justru diperlukan untuk memberikan kepastian kepada keluarga korban, masyarakat, Rutan maupun aparat penegak hukum.
Menurutnya, apabila terdapat perbedaan antara kronologi awal, keterangan saksi, hasil pemeriksaan medis dan barang bukti, maka perbedaan tersebut harus diklarifikasi melalui penyelidikan.
Status Tahanan Titipan Juga Perlu Diperjelas
Selain penyebab kematian, John meminta adanya penjelasan mengenai pembagian kewenangan dan tanggung jawab antara pihak yang menitipkan tahanan dengan pihak Rutan yang menerima tahanan.
Herman Ricardo Hutapea diketahui berstatus tahanan titipan Polres Toba di Rutan Kelas IIB Balige.
Karena itu, menurutnya, perlu dijelaskan secara terbuka mengenai dokumen penitipan tahanan, pemeriksaan kesehatan ketika masuk Rutan, penempatan kamar atau sel, pengawasan terhadap tahanan, pemeriksaan rutin, catatan kejadian, serta tindakan petugas sebelum dan sesudah korban ditemukan.
“Pertanggungjawaban tidak boleh berhenti pada siapa yang membawa tahanan dan siapa yang menjaga tahanan. Yang harus dijelaskan adalah bagaimana standar pengamanan dan pengawasan dilaksanakan sejak tahanan diterima sampai peristiwa kematian terjadi,” ujarnya.
Ia juga mendorong agar pemeriksaan dilakukan secara profesional dan, apabila terdapat alasan objektif mengenai perlunya penanganan oleh unit yang lebih independen, hal tersebut dapat dipertimbangkan oleh pimpinan penegak hukum sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.
Keluarga Berhak Mendapat Kejelasan
John menilai keluarga korban berhak mendapatkan penjelasan yang terang mengenai apa yang sebenarnya terjadi terhadap Herman Ricardo Hutapea.
Menurutnya, persoalan ini bukan semata-mata mengenai status Herman sebagai tersangka perkara narkotika.
Ketika seseorang berada dalam penguasaan negara sebagai tahanan, aspek keselamatan dan perlindungan terhadap hak-haknya tetap menjadi bagian penting yang harus diperhatikan.
“Status tersangka tidak menghilangkan hak seseorang untuk mendapatkan perlindungan atas keselamatan dirinya. Karena itu, kematian seorang tahanan harus dijelaskan secara objektif dan dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.
Ia berharap penyidik dapat menyampaikan perkembangan penanganan perkara secara proporsional kepada publik, tanpa mengganggu proses penyelidikan.
“Publik tidak meminta kesimpulan yang terburu-buru. Publik hanya meminta satu hal: apa yang sebenarnya terjadi terhadap Herman Ricardo Hutapea?
Jawabannya harus berdasarkan fakta, bukan asumsi,” pungkasnya.
(S, Zebua)




