Vonis yang Tidak Tuntas: Cacat Formil dan Fakta yang Diabaikan

EPISODE 1
Vonis yang Tidak Tuntas: Cacat Formil dan Fakta yang Diabaikan
Oleh Tim Investigasi Redaksi

Pendahuluan: Ketika Putusan Tak Bertuan

Bacaan Lainnya

Sebuah putusan pidana yang tidak ditandatangani oleh hakim dan panitera pengganti adalah seperti kapal tanpa nahkoda: tidak sah, tidak bisa dikendalikan, dan rawan celaka. Itulah potret putusan Peninjauan Kembali (PK) terhadap dr. Tunggul P.S.—seorang dokter yang mendapatkan dua kali penghargaan Presiden RI yang kini telah menjalani 11 tahun penjara dari total hukuman 26 tahun yang dijatuhkan.
Tim Investigasi Redaksi mengantongi salinan putusan PK yang dijadikan dasar eksekusi, dan menemukan satu fakta mengerikan: tidak ada tanda tangan majelis hakim maupun panitera pengganti pada dokumen putusan tersebut. Hal ini jelas melanggar Pasal 197 KUHAP, dan menjadikan putusan tersebut cacat formil, alias batal demi hukum.

POKOK MASALAH: PENGABAIAN ASPEK LEGAL FORMIL

1. Peraturan Hukum Tidak Diterapkan
Contoh dan Bukti:
Putusan PK yang dijadikan dasar eksekusi tidak ditandatangani oleh hakim dan panitera pengganti, sehingga tidak memenuhi syarat formil dalam Pasal 197 KUHAP.
“Tanpa tanda tangan, maka itu bukan produk hukum. Sama seperti surat keputusan tanpa cap dan paraf resmi.” – Prof. Indra Sutejo, mantan hakim tinggi.

BERITA TERKAIT

Ketika Keadilan Tertahan: Kisah dr Tunggul Sihombing dan Surat Terbuka untuk Mahkamah Agung

Peninjauan Kembali Kasus dr. Tunggul: Seruan Keadilan dan Koreksi Eksekusi Hukum

2. Persidangan Tidak Dilakukan Menurut Ketentuan UU
Contoh dan Bukti:
Terjadi kesalahan nyata dalam menentukan unsur seseorang, karena baik Pengadilan Negeri maupun Pengadilan Tinggi mengabaikan fakta-fakta persidangan, khususnya keterangan saksi, ahli, serta dokumen awal proyek.
Kesalahan ini meliputi:
• Error in persona: Identitas peran pelaku tidak tepat.
• Error in locus: Tempat kejadian tidak relevan dengan objek dakwaan.
• Error in tempus: Waktu kejadian tidak sesuai dengan fakta hukum.

3. Pengadilan Menghukum Melebihi Kewenangan Hakim
Contoh dan Bukti:
Mahkamah Agung melalui putusan kasasi menjatuhkan vonis 24 tahun, padahal pada tingkat PN dan PT vonis hanya 11 tahun. Ini bertentangan dengan prinsip bahwa MA hanya dapat mengoreksi hukum, bukan memperberat vonis tanpa alasan pembenar atau pemeriksaan ulang fakta.
“Jika Mahkamah Agung bisa begitu saja menaikkan hukuman tanpa pemeriksaan ulang, maka prinsip ‘peradilan berjenjang’ kehilangan makna.” – Dr. P. Sihombing, kuasa hukum.

BERITA TERKAIT

Mengurai Kekeliruan Nyata dalam Putusan PK Dr. Tunggul – Wajah Suram Penegakan Hukum
Dampak Sosial Kesalahan Yudisial: Tragedi Kemanusiaan di Balik Putusan PK Dr. Tunggul

Unsur Ikut Serta: Logika Hukum yang Terbengkalai

dr. Tunggul didakwa dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang “ikut serta” dalam tindak pidana korupsi. Namun logika dalam perkara ini menimbulkan pertanyaan besar: Jika korupsi terjadi, siapa pelaku utamanya? Jika dr. Tunggul hanya “ikut serta”, maka di mana posisi pelaku utama? Apakah bisa seseorang dihukum sebagai “pembantu kejahatan” tanpa ada kejahatan utamanya?

Penutup Episode 1: Titik Awal Skandal Sistemik

Episode pembuka ini bukan hanya membahas nasib seorang terdakwa, tapi membuka lapisan demi lapisan persoalan sistemik di lembaga peradilan kita. Ketika sebuah putusan cacat formil tetap dijadikan dasar eksekusi, ketika fakta diabaikan, dan ketika kewenangan hukum dilampaui, maka peradilan bukan lagi menjadi benteng keadilan, melainkan alat represi berlabel hukum.
Pertanyaannya kini bukan lagi “siapa yang salah”, melainkan: mengapa sistem hukum kita membiarkan semua ini terjadi?

Sumber data : https:\\tunggulsihombing.wordpress.com

BERITA TERKAIT
Transparansi dalam Proyek Kesehatan : Antara Retorika dan Realita

Catatan Redaksi:
Tulisan ini merupakan bagian dari serial “Menelisik Fakta, Menantang Narasi”, yang akan mengupas lebih lanjut bagaimana proses investigasi, penyidikan, dan penuntutan dalam kasus ini berjalan. Jika Anda memiliki dokumen, pendapat ahli, atau klarifikasi terkait kasus ini, silakan hubungi redaksi.

BERSAMBUNG KE EPISODE 2

BERITA TERKAIT

Pos terkait