Kotim, Mata-peristiwa.id – Polsek Jaya Karya Polres Kotim (Kotawaringin Timur) jajaran Polda Kalteng bersama Koramil sertabTim Poslap Kec. Mentaya Hilir Selatan laksanakan sosialisasi tentang larangan membakar hutan dan lahan serta patroli daerah rawan karhutla di Gang Semut Desa Basirih Hulu Kec. Mentaya Hilir Selatan Kab. Kotim, Selasa (8/7/2025) pagi.
Sosialisasi dilakukan oleh personil Polsek Jaya karya Aipda Adiyatma, SH bersama Babinsa Samuda seryabPoslap Kec. Mentaya Hilir Selatan dan MPA serta Masyarakat dengan cara mendatangi daerah daerah rawan karhutla di wilayah Kec. Mentaya Hilir Selatan Kab. Kotim dan mensosialisasikan dan penyadartahuan tentang dilarang membuka hutan dan lahan dengan cara dibakar tidak lupa menyampaikan UU Karhutla tentang Sanksi membakar hutan dan lahan.
Tim menghimbau agar bisa menyampaikan dan melaporkan apabila melihat/menemukan kejadian karhutla di sekitar wilayahnya ke pihak terkait antara lain Poslap Kec. Mentaya Hilir Selatan yang berada di Kantor Kec.Mentay Hilir Selatan Polsek Jaya Karya, Koramil Samuda dan Pemerintah Desa setempat.
Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Jaya Karya Iptu Subronto S.H.,M.A.P mengatakan, kegiatan sosialisasi serta patroli tersebut dilaksanakan sebagai upaya pencegahan dini terjadinya kebakaran hutan dan lahan diwilayah Kecamatan Mentaya Hilir Selatan Kabupaten Kotim.
“Sosialisasi dan patroli ini sebagai upaya dini pencegahan terjadinya kebakaran hutan dan lahan di Kecamatan Mentaya Hilir Selatan dengan pelaksana Tim Poslap Kathutla dari Manggala Agni, TNI, Polri dan masyarakat” pungkasnya. (Smd23).
Redaktur : Ardianto/ kalteng