Garut,Mata-peristiwa.id- Bertempat di Lantai 2 Aula Desa Cinunuk Kecamatan Wanaraja Kabupaten Garut, Badan Permusyawaratan Desa ( BPD), Pemerintah Desa Cinunuk, Bersama dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa ( DPMD ) kabupaten Garut menggelar
Bimbingan Teknis (Bintek) dan Sosiasisasi Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu, senin 12 Januari 2026.
Kabid Pemdes Idad Badrudin dan Pelaksana Bidang Pemerintahan Desa pada DPMD Kabupaten Garut, Engkus Kuswara, Memberikan Materi langsung dalam Bimbingan Teknis dan Sosialisasi Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu ( PAW) kepada Panitia Pilkades PAW, BPD, Para tokoh masyarakat Desa , RT dan RW.

Ketua Badan Permusyawaratan Desa Cinunuk Engkos Koswara dalam sambutanya mengatakan Desa Cinunuk wanaraja dalam Waktu dekat akan Melaksanakan Musyawarah Pemilihan Kepala Desa Antar waktu. Bimbingan teknis dan sosialisasi ini diperlukan agar pelaksanaan kegiatan musyawarah tetap mengacu kepada regulasi dan aturan .
BPD Desa Cinunuk telah melaksanakan berbagai tahapan, pembentukan Panitia Pelaksana Pilkades PAW, Rencana Penetapan kurang lebih 135 calon peserta Musyawarah Desa Pilkades papar Engkos Koswara ketua BPD Desa Cinunuk dalam sambutanya.
Ketua Panitia Pelaksana Musdes Pilkades PAW, U Suherlan saat ditemui di sela sela acara kepada media , U Suherlan mengatakan , panitia sudah bekerja dari bulan Desember 2025, kini memasuki tahapan Pendaftaran Bakal Calon Kepala Desa Cinunuk PAW, Pendaftaran bakal Calon telah di Buka, sampai hari ini senin 12 januari 2026 , baru satu orang yang mendaftar , penututupan Pendaftaran bakal calon, 3 hari lagi.
Bila bakal calon yang mendaftar hanya satu orang , maka panitia akan memperpanjang pembukaan pendaftaran ujar U seherlan ketua Panitia Pilkades PAW Desa Cinunuk Wanaraja.
Untuk Jadwal pelaksanaan musyawarah pemilihan kepala Desa PAW, bila tidak ada perubahan kami Panitia jadwalkan di tanggal 14 Februari 2026, mohon doanya agar pelaksanaan berjalan lancar , aman dan tertib pungkasnya.
Idad Badrudin Kabid Pemdes DPMD Garut saat di konfirmasi media mengatakan hari ini kami di Desa Cinunuk wanaraja menggelar pelaksanaan Bintek dan Sosialisasi . di kabupaten Garut di tahun 2026 akan melaksanalan pelaksanaan Pilkades PAW di 18 Desa , salah satunya di Desa Cinunuk wanaraja, 12/01/2026.
Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu (Pilkades PAW) di Kabupaten Garut saat ini mengacu pada Peraturan Bupati Garut Nomor 16 Tahun 2023. Peraturan Bupati Ini Mengatur Tentang Peraturan Bupati Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati No. 11 Tahun 2021 Tentang Pemilihan Kepala Desa.
Sementara teknis Pelaksanaan Pilihan Musdes PAW , teknisnya akan secara manual karena ini musyawarah Desa, sementara untuk pemilihan pilkades Reguler kami canangkan E Voting di tahun 2027 , Pilkades Reguler , tidak menutup kemungkinan dalam teknisnya nanti E-Voting pungkas Idad Badrudin
Dalam Pelaksanaan Bimbingan Teknis (Bimtek) dan Sosialisasi Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Antar Waktu di tahun 2026, berfokus pada penguatan regulasi terbaru, terutama pasca berlakunya UU Nomor 3 Tahun 2024 yang mengubah masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun untuk maksimal 2 periode dan Payung hukum perbub 16 tahun 2023.
Berikut adalah poin-poin utama dalam bimbingan teknis dan sosialisasi tersebut: Landasan Regulasi dan Sosialisasi
Tujuan: Memberikan pemahaman komprehensif kepada BPD, Panitia, RT, RW, tokoh masyarakat.
Seperti mengenai jumlah minimal dan maksimal panitia yang dibentuk, mengenai prosedur pemilihan , tata cara musyawarah pemilihan, Pelaksanaan yang jujur, adil. Sosialisasi mencakup tata cara musyawarah desa, kriteria calon peserta musdes dan lain lain.
Pantauan Media Acara Bintek dan sosialisasi di hadiri, Unsur BPD, Pemdes, Babinsa, Panitia Pelaksana, Tokoh masyarakat, Pemuda, RT, RW dan tamu undangan lainnya.
Pewarta : irwi/Rdw


