Gelar Pertemuan Konstituen, Dewan Pers Bahas Format Baru HPN dan Wacana Revisi Keppres

JAKARTA, MATA-PERISTIWA.ID – Dewan Pers akan menggelar pertemuan bersama seluruh organisasi konstituen guna membahas tata kelola dan mekanisme penyelenggaraan Hari Pers Nasional (HPN). Langkah ini diambil merespons dinamika aspirasi serta masukan dari dua organisasi perusahaan pers dan dua organisasi wartawan sepanjang tahun 2026.

Keputusan tersebut merupakan tindak lanjut dari Rapat Pleno Dewan Pers yang digelar pada 27 Agustus 2026.

Ketua Dewan Pers, Prof. Dr. Komaruddin Hidayat, menegaskan bahwa penataan ulang format HPN harus mengedepankan semangat kebersamaan, inklusivitas, dan musyawarah demi menjaga nilai kebersamaan insan pers nasional.

“Yang paling penting adalah bagaimana Hari Pers Nasional dapat menjadi milik bersama insan pers Indonesia. Semangatnya bukan siapa yang paling berhak, tetapi bagaimana HPN diselenggarakan secara baik, bermartabat, dan inklusif,” tegas Prof. Komaruddin Hidayat di Jakarta.

Dinamika Aspirasi Konstituen dan Landasan Hukum HPN

Pertemuan ini dipicu oleh beragam usulan dari konstituen mengenai pelaksanaan HPN di masa mendatang:

Rencana Usulan Revisi Keppres Nomor 5 Tahun 1985

Selain menyelaraskan persepsi antarorganisasi, Rapat Pleno Dewan Pers merencanakan usulan perubahan terhadap Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 5 Tahun 1985 tentang Hari Pers Nasional.

Landasan pertimbangan Keppres tersebut dinilai sudah usang karena masih mengacu pada Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1982. Padahal, tata kelola pers nasional saat ini telah berlandaskan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Melalui konsolidasi ini, Dewan Pers berharap dapat merumuskan tata kelola HPN yang lebih profesional, akuntabel, dan sah secara payung hukum terkini.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *