Pilkades Serentak Ciamis 2026 Siapkan 104 TPS Berbasis Perangkat Digital

CIAMIS, MATA-PERISTIWA.ID – Sebanyak 104 Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak Kabupaten Ciamis 2026 dipastikan bakal menggunakan perangkat pemungutan suara berbasis digital.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Ciamis, Asep Khalid, menjelaskan dari total 176 TPS yang disiapkan di 40 desa peserta Pilkades, sebanyak 72 TPS mendapat dukungan perangkat dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Sementara itu, 104 TPS sisanya menggunakan perangkat digital yang disediakan Pemkab Ciamis.

Asep menegaskan, penerapan sistem digital dipilih guna meningkatkan transparansi, akuntabilitas, serta mempercepat proses pemungutan dan rekapitulasi penghitungan suara di tingkat desa.

“Kalau sistem digital, jam satu atau jam dua siang sudah selesai dan hasilnya langsung didapat. Jika menggunakan sistem hibrida, TPS digital harus menunggu perhitungan manual selesai, yang bisa memakan waktu hingga jam empat atau lima sore,” ujar Asep Khalid, Jumat (21/8/2026).

Ia menambahkan, penerapan teknologi ini menjadi ajang edukasi demokrasi modern di tingkat pedesaan, menyusul keberhasilan sistem serupa yang telah diterapkan di Kabupaten Karawang dan Indramayu.

Tahapan Penting Pilkades Serentak Kabupaten Ciamis 2026:

Sebagai informasi, Pilkades Serentak 2026 di Kabupaten Ciamis akan diikuti oleh 40 desa yang tersebar di 22 kecamatan. Sebanyak 39 desa menggelar Pilkades karena masa jabatan kades berakhir pada 26 Desember 2026, sedangkan satu desa lainnya—yakni Desa Sindangbarang, Kecamatan Panumbangan—merupakan susulan akibat penundaan Pilkades tahun 2022.

Asep mengimbau seluruh panitia, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga kondusivitas wilayah agar seluruh tahapan Pilkades dapat berjalan aman dan lancar.

(HD/Mata-Peristiwa)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *