KOTAWARINGIN TIMUR, MATA-PERISTIWA.ID – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kotawaringin Timur (Kotim) kembali menunjukkan ketegasannya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial S alias M yang diduga kuat sebagai pengedar sabu di wilayah Kelurahan Ketapang, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Pengungkapan kasus ini berlangsung pada Selasa (1/9/2026) di sebuah rumah yang terletak di Jalan Iskandar Nomor 30, RT 012/RW 003, Kelurahan Ketapang.
Mewakili Kapolres Kotawaringin Timur AKBP Resky Maulana Zulkarnain, Plh. Kasi Humas Polres Kotim Iptu Edi Walujo menjelaskan bahwa penggerebekan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas transaksi narkoba di kediaman tersangka.
Kronologi Penggerebekan dan Barang Bukti
Setelah melakukan penyelidikan intensif, tim Satresnarkoba Polres Kotim bergerak menuju lokasi sasaran dan langsung mengamankan tersangka di dalam rumahnya.
“Petugas mengamankan tersangka S alias M dengan didampingi Ketua RT serta warga setempat sebagai saksi penggeledahan. Petugas telah menunjukkan identitas resmi dan surat perintah tugas sebelum melakukan tindakan penggeledahan,” terang Iptu Edi Walujo, Rabu (2/9/2026).
Dari hasil penggeledahan menyeluruh di area rumah tersangka, petugas kepolisian menyita sejumlah barang bukti penting:
-
Narkotika: 1 bungkus plastik klip berisi kristal bening diduga sabu dengan berat kotor 1,10 gram yang ditemukan di depan pintu samping rumah.
-
Pembungkus: 1 pak plastik klip transparan siap pakai.
-
Uang Tunai: Uang tunai sebesar Rp3.000.000 yang disimpan dalam dompet hitam (terdiri dari 28 lembar pecahan Rp100.000 dan 4 lembar pecahan Rp50.000) diduga hasil penjualan.
-
Alat Komunikasi: 1 unit smartphone merk Infinix warna silver yang ditemukan di bawah meja kamar tersangka.
Seluruh barang bukti beserta tersangka kini telah diamankan di Mapolres Kotim guna menjalani proses penyidikan dan pengembangan hukum lebih lanjut.
Ancaman Hukum dan Komitmen Kepolisian
Atas perbuatannya, tersangka S alias M disangkakan dengan Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 Ayat (1) Huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Pasal VII Angka 50 UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Jajaran Polres Kotawaringin Timur menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Pihak kepolisian juga mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk terus aktif memberikan informasi jika menemukan indikasi atau peredaran narkoba di lingkungan sekitar.




