Usut Tuntas Kasus Karhutla, Polres Kotim Periksa 69 Saksi dari 16 TKP

KOTAWARINGIN TIMUR, MATA-PERISTIWA.ID – Kepolisian Resor Kotawaringin Timur (Polres Kotim) menundukkan fokus penuh pada penegakan hukum kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). Dalam proses penyidikan maraton, tim penyidik Polres Kotim bersama Polsek jajaran telah memeriksa sebanyak 69 orang saksi dari 16 Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang tersebar di wilayah hukum Kabupaten Kotawaringin Timur.

Pemeriksaan intensif ini dilakukan untuk mengungkap secara terang benderang kronologi kejadian, pola penyebaran api, penyebab kebakaran, hingga mengidentifikasi pihak-pihak yang bertanggung jawab secara hukum.

Kapolres Kotim, AKBP Resky Maulana Zulkarnain, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan komitmen jajarannya dalam menindak tegas para pelaku pembakaran lahan tanpa pandang bulu.

“Setiap informasi dan laporan terkait Karhutla akan ditindaklanjuti secara profesional. Pemeriksaan terhadap 69 saksi ini merupakan bagian dari proses penyidikan untuk membuat terang perkara serta memastikan adanya kepastian hukum,” tegas AKBP Resky Maulana Zulkarnain, Kamis (3/9/2026).

Langkah Strategis Polres Kotim Menanggulangi Karhutla

Guna menekan potensi munculnya titik api (hotspot) baru, Polres Kotim mengombinasikan langkah penegakan hukum dengan upaya preventif di lapangan:

Polres Kotim kembali mengingatkan bahwa dampak Karhutla sangat merugikan kesehatan publik, mengganggu penerbangan, serta merusak ekosistem lingkungan secara permanen.

Ringkasan Imbauan untuk Media Sosial (Caption Instagram/Facebook/X)

🚨 STOP BAKAR HUTAN & LAHAN! 🚨

Waspada Karhutla! Polres Kotim telah memeriksa 69 Saksi di 16 TKP terkait kasus kebakaran hutan dan lahan. Mari jaga Kabupaten Kotawaringin Timur dari bencana asap!

📌 Ingat: ❌ Dilarang membakar lahan untuk alasan apa pun. ❌ Pembakaran sengaja/lalai diancam sanksi pidana tegas! 🌱 Manfaatkan metode ramah lingkungan untuk membuka lahan. 📞 Menemukan indikasi Karhutla? Segera laporkan ke kantor polisi terdekat!

#PolresKotim #StopKarhutla #KotimBebasAsap #PoldaKalteng #MataPeristiwaID

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *