Garut,mata-peristiwa.id– Kejaksaan Negeri Garut menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian kredit di Bank BIJ (PT BPR Intan Jabar) Kabupaten Garut, Kantor Cabang Utama, periode tahun 2018–2021. Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Garut, Yuyun Wahyudin, S.H., M.H., saat pres compren media di Kantor Kejaksaan Negeri Garut pada Rabu (11/2/2026).
Pada hari ini Kejaksaan Negeri Garut telah menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian kredit di PT BPR Intan Jabar Kabupaten Garut pada Kantor Cabang Utama periode tahun 2018–2021,” ujar Yuyun Wahyudin.

Jaksa penyidik menyebutkan, estimasi kerugian keuangan negara akibat praktik tersebut mencapai sekitar Rp 5 miliar, dengan total 159 nasabah yang terlibat melalui berbagai modus, seperti nasabah fiktif, kredit topengan, dan pinjaman kredit top up. Ketiga tersangka yang ditetapkan yaitu:
1. AJ, pimpinan cabang PT BPR Intan Jabar Kantor Cabang Utama periode 2016–2019.
2. EH, pimpinan cabang PT BPR Intan Jabar Kantor Cabang Utama periode 2020–2021
3. RR, Kepala Bagian Pemasaran PT BPR Intan Jabar Kantor Cabang Utama periode 2020–2021 sekaligus pimpinan cabang periode 2021–2022.
“Perbuatan yang dilakukan oleh masing-masing tersangka diduga melanggar ketentuan pasal 603 UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto pasal 622 ayat 1 huruf i UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana, juncto pasal 20 huruf C pasal 126 ayat 1 UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta juncto pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,” jelas Yuyun.
Sebagai tindak lanjut, terhadap masing-masing tersangka dilakukan penahanan di Rutan Kelas II B Garut selama 20 hari, terhitung sejak 11 Februari hingga 2 Maret 2026.
Untuk sementara saat ini penetapan tersangka saja. Setelah itu, penyidik akan melakukan penyitaan, mengembangkan lagi, mendalami lagi siapa yang terlibat, dan masih ada potensi tersangka lainnya,” tegas Kepala Kejaksaan Negeri Garut.
Pewarta : irwi


