Sampit, Mata-peristiwa.id – Satresnarkoba Polres Kotim telah mengamankan Pengedar Narkotika jenis Sabu Pada Hari Minggu tanggal 8 Maret 2026 sekitar jam 21.30 Wib, dengan berat kotor keseluruhan Barbuk (barang bukti) 4,04(empat koma nol empat ) gram yang di dikuasai atas nama ZA Bin DS (49th) dengan Tkp Dijalan Iskandar RT 5 RW 7 Kelurahan MB Hilir Kecamatan MB Ketapang Sampit Kab Kotim Provinsi Kalteng.
Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain, S.H.,S.l.K. M.H. melalui Kasi Humas Polres Kotim AKP Edy Wiyoko.S.E menjelaskan
Kronologis kejadian
sewaktu anggota Satresnarkoba Polres Kotim mendapatkan informasi dari masya rakat bahwa terlapor sering mengedarkan narkotika jenis sabu Kemudian dilakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut, dan didapat informasi bahwa terlapor ZA sedang berada di TKP kemudian Petugas berhasil mengamankan terlapor, Kemudian ditunjukan surat perintah tugas kepada terlapor dan dengan disaksikan oleh RT dan warga setempat, lalu petugas kepolisian melakukan penggeledahan, ditemukan 1 (satu) bungkus plastik klip kecil berisikan barang yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu 4,04 gram dan uang tunai Rp 1.200.000,-.(satu juta dua ratus ribu rupiah)
Kemudian atas
kejadian tersebut Barbuk dan terlapor diamankan ke Polres Kotim untuk proses sidik lanjut. Keterangan Kasi Humas, Selasa siang (10/03/26).
Pasal yang di sangkakan:
Pasal 114 ayat (1) Undang Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-undang RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal VII angka 50 Undang – undang RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (Hms).
Redaktur : Ardianto/ kalteng


