Polres Gresik Bongkar Sindikat Jual Beli SK ASN Palsu, Tersangka Raup Rp1,5 Miliar dari 14 Korban

GRESIK , mataperistiwa.id – Satreskrim Polres Gresik kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas kejahatan dengan membongkar kasus dugaan penipuan dan pemalsuan Surat Keputusan (SK) pengangkatan Aparatur Sipil Negara (ASN).

Dalam kasus ini, seorang tersangka berinisial AN (46), warga Kecamatan Cerme, Gresik, berhasil diamankan setelah diduga meraup keuntungan hingga Rp1,5 miliar dari praktik jual beli SK palsu.

Pengungkapan kasus tersebut bermula dari dua laporan polisi, yakni dugaan pemalsuan dokumen tertanggal 10 April 2026 dan laporan penipuan pada 13 April 2026.

Kasus mencuat saat pada 6 April 2026, sembilan orang mendatangi salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kabupaten Gresik. Enam di antaranya membawa fotokopi legalisir SK pengangkatan PPPK dan PNS di lingkungan Pemkab Gresik.

Bacaan Lainnya

Namun setelah diverifikasi, dokumen tersebut dinyatakan tidak sah dan berbeda dengan produk resmi yang dikeluarkan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Gresik.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Satreskrim Polres Gresik di bawah pimpinan Kanit Tipidek IPTU Komang Andhika Haditya Prabu langsung bergerak cepat memburu pelaku.
Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution menjelaskan, keberadaan tersangka terdeteksi berada di wilayah Kalimantan Tengah. Polisi kemudian berkoordinasi dengan Resmob Polres Kotawaringin Timur serta Ditreskrimsus Polda Kalteng.

“Tersangka akhirnya berhasil diamankan di rumah kontrakannya di Desa Selunuk, Kecamatan Seruyan Raya, Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah, kemudian langsung dibawa ke Polres Gresik untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kapolres.

Dari hasil penyidikan sementara, tersangka mengaku telah menipu sedikitnya 14 korban dengan modus menjanjikan bisa diterima sebagai ASN Pemkab Gresik.

Untuk meyakinkan korban, pelaku menunjukkan SK pengangkatan palsu yang dibuat sendiri. Setiap korban diminta menyerahkan uang dengan nominal bervariasi, mulai Rp70 juta hingga Rp350 juta.

Total uang hasil kejahatan yang berhasil dikumpulkan tersangka diperkirakan mencapai Rp1,5 miliar.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit telepon genggam yang digunakan sebagai sarana penipuan serta satu kartu ATM atas nama istri tersangka.

“Kami mengimbau masyarakat agar hanya mengakses jalur resmi dalam melamar pekerjaan, baik ASN, sekolah kedinasan, maupun perusahaan swasta. Jangan mudah tergiur iming-iming diterima kerja secara instan dan ilegal,” tegasnya.

Masyarakat yang menemukan praktik serupa diminta segera melapor ke Polres Gresik, layanan 110, atau kanal pengaduan Lapor Kapolres Gresik Cak Rama di nomor 081188002006.
Sementara itu, Kepala BKPSDM Kabupaten Gresik.

Agung Endro Dwi Setyo Utomo, juga mengingatkan warga agar selalu memverifikasi informasi rekrutmen melalui kanal resmi pemerintah guna menghindari modus penipuan serupa.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 492 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara atau denda Rp500 juta, serta Pasal 392 KUHP tentang pemalsuan surat dengan ancaman hukuman maksimal 8 tahun penjara.

Et/Redaksi

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *