Sembunyikan Sabu 57 Gram dan Ganja di Bawah Kasur Hotel, Pria di Sampit Diciduk Polisi

SAMPIT, MATA-PERISTIWA.ID – Komitmen jajaran Polres Kotawaringin Timur (Kotim) dalam memberantas peredaran gelap narkotika kembali membuahkan hasil. Unit Reskrim Polsek Ketapang berhasil membongkar praktik peredaran sabu dan ganja di sebuah kamar hotel di Kota Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah.

Penggerebekan tersebut berlangsung di Kamar Nomor 121 Hotel Pondok Family, Jalan Kapten Mulyono, Kelurahan Mentawa Baru Hilir, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, pada Minggu (26/7/2026) sekitar pukul 18.30 WIB.

Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain, melalui Kasi Humas AKP Edy Wiyoko, mengonfirmasi penangkapan seorang pria berinisial MK (39) yang berprofesi sebagai buruh harian lepas.

“Pengungkapan berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika jenis sabu. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Unit Reskrim Polsek Ketapang langsung bergerak melakukan penyelidikan di lokasi,” ujar AKP Edy Wiyoko, Senin (27/7/2026).

Barang Bukti Disembunyikan di Bawah Kasur dan Meja

Proses penggeledahan dilakukan secara terbuka dengan disaksikan oleh Ketua RT serta warga setempat. Saat digeledah, petugas menemukan paket narkotika yang disembunyikan tersangka di bawah tempat tidur dan meja kamar hotel.

Adapun barang bukti krusial yang berhasil disita petugas meliputi:

“Seluruh barang bukti beserta tersangka MK langsung diamankan ke Mapolsek Ketapang guna menjalani pemeriksaan intensif serta proses hukum lebih lanjut,” tegas Edy.

Ancaman Pasal Berlapis

Atas perbuatannya, tersangka MK terancam mendekam di balik jeruji besi dalam waktu yang lama. Penyidik mengjerat tersangka dengan pasal berlapis terkait penguasaan dan peredaran narkotika.

Pasal yang disangkakan antara lain Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal VII Angka 50 UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

(Ardianto)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *