Polsek Cisaga Polres Ciamis Monitoring dan Amankan Kegiatan Ibadah Minggu di Gereja

Ciamis, mata-peristiwa.id – Polres Ciamis Polda Jabar melaksanakan Pengamanan Kebaktian di Geraja wilayah hukum Polsek Cisaga. Monitoring ini dilaksanakan di sekitar Gereja Kristen Pasundan, Cinyenang Desa Sidamulya, Kecamatan Cisaga, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Minggu, 3 Mei 2026, kemarin.

Pengamanan tersebut dilaksanakan oleh sejumlah personel Polsek Cisaga, termasuk juga Kapolsek Cisaga AKP Misman Asep Zaenal, S.Sos., yang turun langsung bersiaga amankan kegiatan ibadah Minggu jemaat kristiani/nasrani di Gereja. Personel yang terlibat diantaranya Aiptu Kulup Nugorho dan Aipda Luqi Anwar.

Kapolres Ciamis Polda Jabar AKBP H. Hidayatullah, SH., S.I.K., melalui Kapolsek Cisaga AKP Misman Asep Zaenal, S.Sos., mengatakan kegiatan tersebut dilaksanakan dalam rangka memberikan himbauan agar bersama-sama mengantisipasi gangguan kamtibmas.

“Kegiatan tersebut kami laksanakan dalam rangka cipta kondisi situasi kamtibmas. Tentunya juga bagian dari pada upaya Preventif Polri memberikan kenyamanan dan keamanan bagi seluruh jemaat yang sedang melaksanakan ibadah,” ujar AKP Misman Asep Zaenal dalam keterangan resminya, Senin (4/5/2026).

Dalam kegiatan tersebut Kapolsek Cisaga Polres Ciamis Polda Jabar juga mengatakan kegiatan tersebut dilaksanakan dalam rangka pengamanan sebagai antisipasi aksi teror dari kelompok Terorisme dan ancaman bom disekitar lokasi gereja.

Kemudian ia juga menyampaikan himbauan agar berhati-hati dengan adanya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) serta selalu waspada juga dengan maraknya penipuan melalui pesan klik link SMS atau WhatsApp.

Selain itu, kegiatan tersebut juga dilakukan untuk mencari informasi sekaligus menyampaikan himbauan agar bersama-sama dengan Polri menjaga kondusifitas kamtibmas lingkungannya masing masing sehingga semua lapisan masyarakat merasa aman dan nyaman.

Adapun beberapa himbauan yang diberikan diantaranya, menyampaikan pesan kepada warga masyarakat untuk antisipasi C3, dan tindak pidana lainnya yang meresahkan masyarakat. “Apabila ada indikasi gangguan kamtibmas agar menyampaikan atau melaporkan ke Bhabinkamtibmas atau Babinsa,” katanya.

Bacaan Lainnya

( HD )

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *