KOTA BANDUNG, mata-peristiwa.id – Pemerintah Kota Bandung bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bandung menetapkan dua Peraturan Daerah pada Rapat Paripurna 30/4/2026 untuk memperkuat arah pembangunan dan meningkatkan perlindungan sosial masyarakat.
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bandung, Asep Mulyadi memimpin rapat yang dihadiri 40 dari 50 anggota sehingga memenuhi kuorum dan memastikan keputusan sah sesuai ketentuan.
Rapat juga dihadiri Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, serta Sekretaris Daerah Kota Bandung, Iskandar Zulkarnain bersama jajaran perangkat daerah dan unsur media.
Dua regulasi yang disahkan meliputi Grand Design Pembangunan Kependudukan Kota Bandung 2025–2045 dan Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.
Grand design kependudukan menjadi panduan pembangunan berbasis data demografi jangka panjang sehingga program lebih tepat sasaran bagi masyarakat.
Peraturan Daerah Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial memperkuat perlindungan bagi kelompok rentan serta meningkatkan kualitas layanan sosial di Kota Bandung.
Seluruh anggota dewan menyetujui penetapan dua regulasi tersebut secara serempak dalam forum rapat.
“Setuju,” ujar anggota dewan.
Penandatanganan persetujuan bersama antara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Wali Kota Bandung dilakukan sebagai bagian dari proses formal pembentukan peraturan daerah.
Kebijakan ini memberi dampak langsung bagi warga melalui peningkatan layanan sosial serta arah pembangunan yang lebih terencana dan berkelanjutan.
Pemerintah Kota Bandung memastikan kedua Peraturan Daerah segera ditindaklanjuti hingga tahap pengundangan agar manfaatnya dapat dirasakan masyarakat.
(Diskominfo Kota Bandung)












