BINTAN, MATA-PERISTIWA.ID – Unit Reskrim Polsek Gunung Kijang bergerak cepat menangkap TP (35), seorang residivis kambuhan asal Jalan Permaisuri, Tanjunguban. Pelaku diciduk petugas setelah nekat melarikan sepeda motor milik pacarnya sendiri, JW.
Kapolsek Gunung Kijang, Iptu Rabul Yamin, mengungkapkan bahwa aksi ini merupakan kelima kalinya dilakukan oleh tersangka. TP selalu menggunakan pola kejahatan yang sama untuk mengelabui para korbannya.
“Tersangka TP terhitung sudah lima kali melakukan aksi serupa. Target korbannya selalu berbeda-beda,” ujar Iptu Rabul Yamin, Selasa (9/6/2026).
Modus Pinjam Motor untuk Cari Toilet
Aksi penipuan dan penggelapan ini mencuat setelah korban JW membuat laporan resmi ke kepolisian pada 23 Mei 2026. Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, berikut kronologi runtut di lapangan:
-
- Agenda Jalan-Jalan: TP bersama korban JW berkendara dari Batam menuju kawasan Kawal, Bintan, menggunakan motor Yamaha Mio bernomor polisi BP 5197 GR milik korban.
- Memanfaatkan Kelengahan: Sesampainya di lokasi tujuan, TP mendadak meminjam motor korban dengan alasan ingin mencari toilet terdekat.
- Meninggalkan Korban: Bukannya kembali, pelaku justru memacu kendaraan tersebut ke arah Bintan Utara dan membiarkan kekasihnya telantar.
JW yang kebingungan sempat menunggu berjam-jam di lokasi kejadian. Merasa ada yang tidak beres, ia menghubungi rekannya untuk meminta jemputan dan langsung melaporkan kasus tersebut ke Mapolsek Gunung Kijang.
Penangkapan Taktis di Pantai Sakera
Mendapat laporan korban, tim opsional Polsek Gunung Kijang melakukan pelacakan intensif. Petugas akhirnya berhasil mengendus persembunyian pelaku di kawasan wisata Pantai Sakera, Bintan Utara. TP ditangkap tanpa perlawanan beserta motor milik korban.
“Saat ini TP beserta barang bukti satu unit sepeda motor telah kami amankan di Mapolsek Gunung Kijang untuk proses hukum lebih lanjut,” jelas Iptu Rabul Yamin.
Atas perbuatan berulangnya, pelaku kini dijerat pasal penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. Polsek Gunung Kijang sedang mempercepat pelimpahan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Bintan. ***









