Perkuat Alat Bukti, Unit IV Satreskrim Polres Kotim Periksa Saksi Kasus Penipuan

SAMPIT, MATA-PERISTIWA.ID – Kepolisian Resor Kotawaringin Timur (Polres Kotim) terus menunjukkan komitmennya dalam penegakan hukum yang transparan dan profesional. Bertempat di ruang penyidikan, Unit IV Satreskrim Polres Kotim melakukan pemeriksaan mendalam terhadap sejumlah saksi terkait perkara dugaan tindak pidana penipuan pada Rabu (10/6/2026).

Pemeriksaan intensif ini merupakan bagian dari rangkaian penyidikan untuk mengumpulkan keterangan resmi dan mencocokkan alat bukti yang akurat. Langkah hukum tersebut diambil guna memperjelas duduk perkara sekaligus memastikan proses penyidikan berjalan lurus sesuai koridor hukum yang berlaku.

Gali Modus dan Alur Kejahatan

Kapolres Kotim, AKBP Resky Maulana Zulkarnain, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Sugiharso, S.H., mengonfirmasi agenda pemeriksaan tersebut. Penyidik fokus menggali informasi dari pihak pelapor dan saksi guna memetakan alur kerugian korban.

“Hari ini tim penyidik Unit IV melakukan agenda pemeriksaan saksi-saksi untuk memperkuat alat bukti. Kami menangani perkara ini secara profesional dan transparan agar masyarakat dapat melihat bahwa setiap laporan diproses sesuai aturan hukum yang berlaku,” jelas AKP Sugiharso.

Komitmen Keterbukaan Informasi Publik

Polres Kotim memastikan penanganan perkara ini akan berjalan objektif tanpa intervensi. Ada dua poin utama yang menjadi fokus Polres Kotim dalam penuntasan kasus ini:

  • Transparansi Perkembangan: Berkomitmen memberikan informasi secara berkala terkait perkembangan kasus (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan/SP2HP) kepada pihak pelapor.
  • Sanksi Tegas: Memastikan tidak ada ruang bagi pelaku tindak pidana penipuan maupun penggelapan di wilayah hukum Kabupaten Kotawaringin Timur. ***

Bacaan Lainnya

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *