Membawa 3 Paket Sabu di Jalan, Pria di Sampit Diringkus Satresnarkoba

SAMPIT, MATA-PERISTIWA.ID – Satresnarkoba Polres Kotawaringin Timur (Kotim) berhasil menggagalkan peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Polisi menangkap seorang pria berinisial MNR (32) yang kedapatan menyimpan tiga paket sabu dengan berat kotor 9,87 gram pada Sabtu (6/6/2026).

Penangkapan tersebut terjadi di Jalan Wengga Happy Metro TV, RT 033/RW 004, Kelurahan Baamang Barat, Kecamatan Baamang, Sampit, Kabupaten Kotim.

Kronologi Pengintaian dan Penggeledahan

Kapolres Kotim, AKBP Resky Maulana Zulkarnain, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas AKP Edy Wiyoko, S.E., menjelaskan kronologi pengungkapan kasus ini pada Kamis (11/6/2026). Perkara ini terungkap berkat adanya laporan dari masyarakat setempat.

Berikut urutan tindakan kepolisian di lapangan:

  • Penyelidikan Lapangan: Anggota Satresnarkoba melakukan pengintaian di area perumahan setelah menerima laporan bahwa lokasi tersebut sering dijadikan tempat transaksi sabu.
  • Pencegatan Pelaku: Petugas mengidentifikasi target dan langsung menghentikan laju sepeda motor yang sedang dikendarai oleh MNR di jalan raya.
  • Penggeledahan Terbuka: Dengan disaksikan oleh Ketua RT dan warga sekitar, polisi menggeledah badan serta kendaraan pelaku.

Petugas menemukan sejumlah barang bukti yang disembunyikan di dalam sebuah tas hitam merek Conserve. Di dalam tas tersebut, polisi menyita:

  1. 3 paket narkotika jenis sabu seberat 9,87 gram.
  2. 1 unit timbangan digital.

Bacaan Lainnya

Jeratan Pasal Berlapis

Pelaku bersama seluruh barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Kotim guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, penyidik menjerat tersangka dengan pasal berlapis, yaitu:

  • Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal VII angka 50 Undang-Undang No. 1 Tahun 2026. ***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *