Manfaatkan Rumah Sepi, Pedagang Ikan Keliling di Sukabumi Setubuhi Remaja
SUKABUMI, MATA-PERISTIWA.ID – Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sukabumi bergerak cepat menangkap seorang pria paruh baya berinisial M (58). Pedagang ikan keliling ini diamankan petugas atas dugaan tindak pidana pencabulan dan persetubuhan terhadap korban R (18).
Kasi Humas Polres Sukabumi, Iptu Ilham Sapta Permadi, menjelaskan bahwa penahanan tersangka dilakukan setelah penyidik menindaklanjuti laporan resmi pada awal Juni 2026. Aksi bejat pelaku diketahui telah berlangsung berulang kali sejak korban masih berstatus anak di bawah umur.
Modus Intimidasi di Rumah Sepi
Aksi kriminalitas seksual ini bermula dari kedekatan pelaku yang kerap bertamu dan menjajakan dagangan ikannya di sekitar lingkungan rumah korban.
Kasat Reskrim Polres Sukabumi, Iptu Dudi Suharyana, memaparkan fakta hasil pemeriksaan terhadap tersangka:
- Modus Operandi: Tersangka secara sengaja memantau dan memanfaatkan situasi rumah yang sedang sepi.
- Tindakan Pelaku: Melancarkan intimidasi fisik dan ancaman agar korban tidak berani mengadu.
- Titik Terang Kasus: Korban yang tidak tahan akhirnya berani bersuara kepada keluarga hingga berujung laporan polisi.
Penyitaan Alat Bukti dan Berkas JPU
Dalam proses penyidikan cepat, Unit PPA Satreskrim Polres Sukabumi telah mengumpulkan sejumlah alat bukti krusial di lapangan, meliputi:
- Hasil visum et repertum medis korban dari rumah sakit.
- Keterangan saksi dari lingkungan tempat tinggal.
- Pakaian korban saat kejadian.
Penyidik kini sedang merampungkan pemberkasan perkara bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar kasus dapat segera disidangkan. Tersangka M dijerat pasal berlapis terkait Undang-Undang Perlindungan Anak serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Polres Sukabumi mengimbau warga untuk memperketat pengawasan lingkungan. Warga diminta segera melapor ke Polres atau Polsek terdekat jika melihat indikasi kejahatan seksual terhadap perempuan dan anak. ***








