Modus Baru ‘Pod Getar’, Selebgram Bandung Diringkus Polres Cimahi Edarkan Vape Ketamin

CIMAHI, MATA-PERISTIWA.ID – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Cimahi berhasil membongkar jaringan peredaran gelap narkotika modus baru. Polisi menangkap seorang selebgram terkenal asal Kota Bandung berinisial GA (30) karena mengedarkan sekaligus mengonsumsi cairan rokok elektrik (vape) yang mengandung zat berbahaya ketamin dan etomidate.

Wakapolres Cimahi, Kompol Zulkarnaen, menjelaskan bahwa tersangka GA diamankan di wilayah Kelurahan Cigadung, Kecamatan Cibeunying Kaler, Kota Bandung. Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan intensif pasca-pelacakan aktivitas tersangka di Jakarta.

Alur Penangkapan Berawal dari Kurir

Kasus ini terkuak setelah polisi melakukan serangkaian tindakan penangkapan berantai di lapangan. Berikut kronologi pengungkapan perkara:

  • Penangkapan Kurir: Anggota Satresnarkoba menciduk seorang kurir cairan vape ketamin berinisial AM di Kelurahan Pasirkaliki, Cimahi Utara, pada awal Juni 2026.
  • Pemeriksaan Digital: Hasil interogasi dan jejak digital pada ponsel AM mengarah kuat kepada GA selaku pemilik modal dan pemilik barang haram.
  • Penyergapan Bandar: Polisi bergerak cepat memburu GA hingga akhirnya berhasil menangkap sang selebgram tanpa perlawanan.

Mengenal Modus ‘Pod Getar’

Dalam operasionalnya, pelaku secara sengaja mencampurkan zat kimia etomidate dan ketamin ke dalam tabung cartridge atau cairan vape. Praktik ini sengaja dilakukan untuk mengelabui petugas di lapangan.

Di kalangan pengguna generasi muda, komoditas modifikasi berbahaya ini populer dikenal dengan istilah “pod getar”. Kasus ini menjadi temuan cairan vape mengandung ketamin pertama yang berhasil dibongkar di wilayah hukum Polda Jawa Barat.

Bacaan Lainnya

Ancaman Hukuman 10 Tahun Penjara

Selebgram GA kini telah mendekam di sel tahanan Mapolres Cimahi. Penyidik menjerat tersangka dengan pasal berlapis, yaitu:

  • Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
  • Pasal 436 ayat (1) dan (2) Jo Pasal 145 Ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Tersangka menghadapi ancaman hukuman penjara maksimal hingga 10 tahun. Pihak kepolisian menegaskan kasus ini menjadi atensi khusus karena menyasar gaya hidup anak muda melalui kemasan yang tersamar. ***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *