BOGOR, MATA-PERISTIWA.ID – Jajaran Polsek Cileungsi Polres Bogor Polda Jawa Barat berkomitmen penuh memberantas peredaran gelap narkotika di level akar rumput. Melalui penegakan hukum responsif, polisi berhasil menangkap dua pria berinisial FF (24) dan R (23) yang diduga kuat bertindak sebagai bandar narkotika jenis tembakau sintetis di wilayah Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor.
Keberhasilan pengungkapan ini sekaligus memutus mata rantai distribusi zat adiktif berbahaya yang selama ini menyasar kelompok remaja di kawasan penyangga ibu kota. Pengungkapan kasus menonjol ini berawal dari laporan resmi Ketua RT di wilayah Harvest, Cipenjo, Kecamatan Cileungsi.
Laporan tersebut langsung direspons cepat oleh Unit Reskrim Polsek Cileungsi dengan melakukan pemetaan dan pembuntutan di lapangan. Warga mencurigai adanya aktivitas mencurigakan yang kerap dilakukan para pelaku di lokasi tersebut.
“Warga mencurigai adanya aktivitas penempelan narkoba sintetis yang kerap dilakukan di lokasi tersebut,” kata Kapolsek Cileungsi, Kompol Edison, Sabtu (13/6/2026).
Gerebek Kontrakan yang Dijadikan Gudang Penyimpanan
Petugas segera bergerak melakukan penyerangan di lokasi penempelan dan berhasil mengamankan dua pelaku utama beserta paket siap edar. Polisi kemudian melakukan pengembangan ke sebuah rumah kontrakan di kawasan Puri Harmoni 3, Dayeuh, Kecamatan Cileungsi, yang dijadikan gudang penyimpanan dan pengemasan.
Di dalam rumah kontrakan tersebut, petugas menemukan sejumlah barang bukti krusial: Sekitar 50 gram tembakau sintetis dan satu paket sabu sisa pakai; Dua butir obat keras jenis Trihexyphenidyl; Timbangan digital, dua alat isap sabu (bong), alat suntik, dan perlengkapan lakban; dan Pecahan ratusan ribu dengan total Rp11,25 juta yang diduga kuat hasil penjualan.
Modus Operandi Sistem Tempel Selama Satu Tahun
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengakui kerap menjalankan transaksi dengan metode sistem tempel di lokasi yang sama tanpa tatap muka dengan pembeli. Sebelum menangkap kedua bandar ini, Polsek Cileungsi juga mengamankan tiga orang pembeli yang mendapatkan barang haram dari jaringan yang sama.
Berdasarkan catatan tim penyidik, gurita bisnis barang haram yang dikendalikan oleh FF dan R ini memiliki daya jangkau yang luas dan terorganisasi rapi. Aktivitas peredaran narkotika yang dijalankan kedua pelaku ini diketahui telah berlangsung kurang lebih selama satu tahun.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatan kriminalnya, saat ini seluruh tersangka beserta barang bukti telah dilimpahkan secara resmi ke Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Bogor. Langkah penindakan tegas ini diharapkan mampu memberikan efek jera sekaligus melindungi masa depan generasi muda dari bahaya laten narkoba. ***








