SAMPIT, MATA-PERISTIWA.ID – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kotawaringin Timur (Kotim) berhasil meringkus seorang pria paruh baya berinisial DM (41) yang diduga kuat bertindak sebagai bandar narkotika jenis sabu di wilayah Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah.
Pelaku ditangkap di kediamannya yang berlokasi di Jalan P. Diponegoro, Gang Tinjau, RT 028/RW 010, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Sampit, pada Selasa (28/7/2026) sekitar pukul 13.00 WIB.
Kapolres Kotawaringin Timur AKBP Resky Maulana Zulkarnain, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Polres Kotim AKP Edy Wiyoko, S.E., menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas transaksi narkoba di lingkungan tersebut.
“Berbekal informasi dari masyarakat, anggota Satresnarkoba langsung melakukan pemantauan dan penyelidikan mendalam di lokasi kejadian hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka DM,” ujar AKP Edy Wiyoko dalam keterangannya, Rabu (29/7/2026).
Disaksikan RT, Polisi Temukan 35 Paket Sabu dan Timbangan Digital
Saat dilakukan penangkapan, petugas menunjukkan surat perintah tugas dengan disaksikan langsung oleh ketua RT setempat serta warga sekitar. Polisi kemudian melakukan penggeledahan menyeluruh di rumah tersangka.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 35 kantong plastik klip kecil berisi kristal bening diduga sabu dengan berat kotor mencapai 201,25 gram, serta 2 unit timbangan digital.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Kotim untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan kasus lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka DM dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal VII angka 50 UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman pidana berat. ***





