Korupsi Pembangunan Jembatan Cipamuruyan Sukabumi: Negara Rugi Rp 9,8 Miliar, Polda Jabar Tetapkan Dua Tersangka

BANDUNG, MATA-PERISTIWA.ID – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat berhasil membongkar tindak pidana korupsi dalam proyek konstruksi penggantian Jembatan Cipamuruyan, Kabupaten Sukabumi, tahun anggaran 2022. Kasus ini menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 9,8 miliar.

Konstruksi Kasus dan Modus Operandi

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, menjelaskan bahwa tindak pidana ini terjadi pada Satuan Kerja Pelaksana Jalan Nasional Wilayah 2 Provinsi Jawa Barat. Dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni:

  • Tersangka S: Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

  • Tersangka AH: Pimpinan Cabang PT Karunia Guna Inti Semesta (KGIS).

Modus yang dijalankan keduanya adalah memanipulasi laporan progres bulanan yang tidak sesuai dengan kondisi fisik di lapangan. Tersangka S menyetujui pembayaran berdasarkan klaim kemajuan fisik sebesar 85,501 persen dengan nilai Rp14,2 miliar.

“Padahal, berdasarkan perhitungan ahli konstruksi, fisik yang terpasang hanya 23,96 persen atau senilai Rp4,3 miliar. Selisih inilah yang menjadi kerugian negara sebesar Rp 9.843.000.000,” ujar Hendra dalam konferensi pers, Selasa (30/6/2026).

Temuan Penyidikan

Wakil Direktur Reskrimsus Polda Jabar, AKBP Edi Rahmat Hidayat, menambahkan bahwa tersangka AH meminjam bendera PT KGIS untuk memenangkan tender dengan dokumen penawaran manajer yang tidak benar. Selama pengerjaan, tersangka S selaku PPK membiarkan pelanggaran tersebut tanpa memberikan teguran hingga pembayaran dicairkan.

Dalam proses penyidikan, kepolisian telah memeriksa 42 saksi dan 3 ahli (ahli pengadaan barang/jasa, konstruksi, dan auditor BPK RI). Barang bukti yang diamankan meliputi uang tunai sebesar Rp 1,12 miliar serta tumpukan dokumen vital mulai dari perencanaan, kontrak, hingga surat pemutusan kontrak.

Bacaan Lainnya

Ancaman Pidana

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni:

  • Pasal 2 Ayat 1 UU Tipikor atau Pasal 603 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

  • Pasal 3 UU Tipikor atau Pasal 604 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kedua pasal tersebut mengancam para pelaku dengan hukuman penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 20 tahun.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *