CIAMIS, MATA-PERISTIWA.ID – Seorang anak perempuan di bawah umur berinisial DA (13), warga Desa Sukasari, Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, diduga menjadi korban penganiayaan oleh seorang remaja laki-laki. Kasus kekerasan ini telah resmi dilaporkan pihak keluarga ke Mapolsek Banjarsari, Polres Ciamis, pada Sabtu (15/8/2026).
Dilaporkan ke Polisi dan Sempat Viral di Medsos
Kapolsek Banjarsari Kompol Achmad Daryanto melalui Panit 1 Reskrim Aipda Wardana membenarkan adanya laporan dugaan penganiayaan yang menimpa siswi yang masih duduk di bangku SMP tersebut.
“Benar, tadi sekitar pukul 12.00 WIB ada seorang anak perempuan di bawah umur bersama neneknya yang membuat laporan polisi terkait dugaan penganiayaan,” ujar Aipda Wardana kepada wartawan di ruang kerjanya.
Selain jalur hukum, kasus ini juga sempat menyita perhatian publik setelah ibu korban mengunggah informasi dugaan kekerasan tersebut melalui akun Facebook bernama Rere Amanda Putri. Dalam unggahannya, pihak keluarga menyebut korban tidak hanya mengalami kekerasan fisik, tetapi juga sempat disekap, disertai lampiran foto luka lebam di bagian tubuh korban.
Kronologi Kejadian Versi Korban dan Kepolisian
Berdasarkan keterangan kepolisian, Tempat Kejadian Perkara (TKP) berada di wilayah Singtawang, Desa Sindanghayu. Peristiwa bermula ketika telepon seluler milik korban diduga diambil oleh terduga pelaku. Korban yang berupaya mencari ponselnya kemudian mendatangi terduga pelaku hingga berujung pada aksi kekerasan.
Korban DA menuturkan, terduga pelaku berinisial H yang merupakan pelajar kelas 10 SMAN 1 Banjarsari diduga terbawa emosi saat didatangi.
“Awalnya saya mau ngambil HP. Saya datang ke rumahnya, tetapi dia seperti terbawa emosi hingga saya dianiaya dan diancam. Lengan kanan saya dipukul pakai kayu, kepala juga dipukul, dan tangan saya memar saat mencoba menangkis,” ungkap DA.
Penanganan Dilimpahkan ke Unit PPA Polres Ciamis
Aipda Wardana menjelaskan bahwa pihaknya saat ini tengah bergerak cepat melakukan penyelidikan mendalam dengan meminta keterangan dari sejumlah saksi.
Mengingat korban dan terduga pelaku sama-sama masih di bawah umur, penanganan perkara selanjutnya dipastikan akan dilimpahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Ciamis guna penanganan hukum yang komprehensif. (HD)





